PPDB
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, langsung memantau proses PPDB online tingkat SMP Negeri di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, untuk memastikan bahwa proses PPDB berjalan lancar, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku, Selasa (2/7/2024). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar melalui jalur zonasi bina lingkungan yang dimulai pada Selasa (2/7/2024) menarik perhatian publik. Kecurigaan muncul terkait sistem zonasi yang diterapkan.

SMPN 8 Denpasar menjadi sorotan karena data menunjukkan jarak rumah calon siswa dengan sekolah sangat dekat. Berdasarkan statistik hasil seleksi sementara yang ditampilkan di laman https://denpasar.siap-ppdb.com, jarak pendaftar terdekat hanya 10 meter dari sekolah.

Angka ini memicu spekulasi dan keraguan tentang keabsahan data tersebut. Jarak yang sangat dekat ini dianggap tidak masuk akal dan berpotensi menghilangkan kesempatan siswa lain yang seharusnya lebih berhak diterima melalui jalur zonasi.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, langsung memantau proses verifikasi PPDB online tingkat SMP Negeri di Kota Denpasar pada Selasa (2/7/2024). Peninjauan dilakukan di dua lokasi, yakni SMP Negeri 1 Denpasar dan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, untuk memastikan bahwa proses PPDB berjalan lancar, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.

Baca Juga :  Desa Padangsambian Klod Kembali Gelar Pesraman Kilat Alit-Alit IV, Isi Libur Sekolah Dengan Berbagai Pembinaan

Di SMP Negeri 1 Denpasar dan Kantor Dinas Pendidikan, Wawali Arya Wibawa memeriksa satu per satu operator yang melakukan verifikasi Jalur Bina Lingkungan. Ia juga menanyakan alasan diterima atau ditolaknya verifikasi para pendaftar.

Dalam kesempatan tersebut, Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian PPDB di Kota Denpasar berjalan lancar. Selain itu, hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa di Kota Denpasar yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti seleksi PPDB tingkat SMP Negeri sesuai dengan aturan dan kuota yang tersedia.

Baca Juga :  Dosen ITB STIKOM Bali Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Pemasaran Digital untuk Industri Minuman Daun Kelor “Kepuaknisam”

Arya Wibawa juga mengingatkan seluruh tim teknis, baik di lingkungan Disdikpora Kota Denpasar maupun di masing-masing sekolah, agar bekerja sesuai dengan Juknis yang berlaku.

“Peninjauan ini dilaksanakan untuk memastikan proses PPDB online khususnya tingkat SMP Negeri di Kota Denpasar dapat berjalan lancar. Semua tahapan seleksi harus berjalan baik dan tanpa kendala. Kami mengingatkan kepada rekan-rekan di Disdikpora beserta jajaran agar bekerja dengan baik. Di era keterbukaan ini, kita dituntut untuk bekerja sesuai aturan agar PPDB berjalan lancar, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menyatakan bahwa PPDB SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025 memiliki kuota 5.240 siswa untuk 16 SMP negeri di Denpasar. Terdapat empat jalur penerimaan: zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi memiliki kuota 60 persen, afirmasi 5 persen, prestasi 30 persen, dan perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, Isu Sara, Keamanan, dan Ketertiban, Menjadi Atensi Bersama

Untuk jalur zonasi, kuota dibagi menjadi dua: zonasi umum 40 persen dan zonasi bina lingkungan 20 persen. Jalur prestasi dibagi menjadi prestasi akademik (6 persen) dan prestasi non-akademik (24 persen). Jalur prestasi non-akademik mencakup Utsawa Dharma Gita (1 persen), Lomba Puja Tri Sandya (1 persen), Bulan Bahasa Bali (2 persen), Olahraga (10 persen), Seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (4 persen).

Wiratama menegaskan bahwa PPDB tahun ajaran 2024/2025 akan berjalan sesuai dengan juknis yang berlaku untuk mewujudkan PPDB yang kredibel dan bertanggung jawab.

“Juknis PPDB adalah pedoman kami, dan kami akan tunduk pada juknis tersebut,” tegas Wiratama.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News