nyoman parta
Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, memberikan kabar baik bagi para tenaga kontrak sopir dan tenaga kebersihan yang selama ini berharap bisa mengikuti perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut politisi asal Gianyar ini, harapan para sopir, tenaga kebersihan, dan pekerja lainnya kini telah mendapatkan jawaban. Hasil pembahasan di Jakarta antara Komisi II DPR RI yang difasilitasi oleh Parta memastikan bahwa Guru Bahasa Jepang, Penyuluh Bahasa Bali, termasuk sopir, akan diterima sebagai PPPK.

Baca Juga :  Demokrat Siap Tampil Dominan di Pilkada Karangasem, Koalisi Biru Makin Kuat

“Soal ini sudah diperjuangkan oleh teman-teman Komisi II, dan saya fasilitasi sudah bertemu di Jakarta. Untuk Guru Bahasa Jepang, Penyuluh Bahasa Bali, termasuk sopir, akan diterima selama memenuhi persyaratan, yaitu minimal sudah mengabdi sebagai honorer selama 5 tahun,” kata Parta saat menghadiri acara Mixologi Arak Bali di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (23/6/2024).

Khusus untuk sopir, Parta meminta Pemerintah Daerah agar tidak menunggu kuota, tetapi proaktif mengusulkan data mereka ke pusat sehingga nantinya pusat memiliki data sebagai dasar pengeluaran Surat Keputusan (SK). Pengusulan ini menjadi poin penting selain persyaratan pengabdian sebagai honorer minimal selama 5 tahun.

Baca Juga :  Puluhan KK di Desa Ulakan Kesulitan Air Bersih Usai Banjir, BPBD Karangasem Distribusikan Air Bersih

“Mereka bisa diangkat sepanjang diusulkan oleh Pemda. Jadi, jika Pemda tidak mengusulkan, bagaimana caranya pusat mengeluarkan SK karena tidak ada datanya. Untuk Pemda di Bali, jika ingin sopir jadi PPPK, maka harus disusulkan,” imbuhnya.

Parta juga menyebutkan bahwa proses tes untuk para honorer yang telah memenuhi persyaratan nantinya hanya akan menjadi formalitas saja. Karena seluruh honorer yang telah mengabdi minimal selama 5 tahun berhak menjadi PPPK.

Di sisi lain, Parta juga menyikapi persoalan rencana pengalihan tenaga kerja yang tidak masuk ke dalam PPPK menjadi outsourcing. Ia dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya dengan solusi tersebut. Bagi Parta, outsourcing adalah bentuk perbudakan modern sehingga tidak seharusnya pekerja kita menjadi outsourcing.

“Saya menolak itu. Beda halnya kalau di luar negeri, mereka bekerja dengan hitungan jam dan dibayar per jam sehingga mendapatkan penghasilan yang layak,” tandas Parta.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News