APBD
Rancangan APBD Tidak Sesuai, Dewan Karangasem Ancam Lapor Mendagri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dewan Karangasem naik pitam hingga ancam lapor ke Mendagri jika Rancangan APBD 2024 yang dikirim ke Provinsi Bali sampai tidak sesuai dengan rancangan APBD yang telah disepakati pada pembahasan sebelumnya antara eksekutif dan legislatif.

Ancaman ini dilontatkan langsung oleh sejumlah anggota DPRD Karangasem salah satunya adalah I Nyoman Musna Antara, ancaman itu ia lontarkan menyusul beredarnya informasi tentang adanya pergeseran di dalam rancangan APBD 2024 terhadap sejumlah pos yang sebelumnya telah disepakati pada saat pembahasan.

Baca Juga :  Sambil Tunggu Perbaikan, Camat Selat Diminta Urug Jalan Rusak Pakai Krikil Secara Swadaya

“Ya ada info-info seperti itu kita dengar, kita ingin pastikan kalo tidak menggunakan APBD sesuai pembahasan ya kita sebut abal-abal, karena ada ruas jalan yang kami kawal sudah masuk sejak awal rancangan infonya hilang makanya kita ancam laporkan,” kata Musna Antara dikonfirmasi usai rapat evaluasi Perda APBD 2024 di Gedung DPRD Karangasem, Jumat (29/12/2023).

Namun demikian, pada akhir rapat tersebut, Musna mengatakan bahwa pihak eksekutif dalam hal ini Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika memastikan bahwa Rancangan APBD Karangasem tahun 2024 dikirim sesuai dengan rancangan yang telah dibahas sebelumnya oleh pihak eksekutif bersama legislatif.

Baca Juga :  Lalin di Depan Kantor Camat Selat Disebut Mirip Luar Negeri

Sementara itu, dikonfirmasi terkait ancaman dilaporkan ke Mendagri tersebut, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika membantah semua informasi yang ditudingkan oleh dewan tersebut. Menurutnya tidak mungkin eksekutif membawa draf APBD ke provinsi tidak sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

“Itu tidak benar, tidak mungkin eksekutif membawa draf APBD ke provinsi tidak sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang Undangan. Eksekutif membawa rancangan Perda APBD 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, sesuai dengan PP 12 Th 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020,” jelas Ardika via WhatsApp.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News