Tertibkan Pembuangan Sampah
Kecamatan Denpasar Barat Tertibkan Pembuangan Sampah Kayu Glondongan dan Batang Pisang di Sungai. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kecamatan Denpasar Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kelurahan Padangsambian melaksanakan penertiban pembuangan sampah kayu glondongan dan batang pisang ke sungai yang berlokasi di Jl. Gunung Guntur Gg. XVII No. 15B, Wilayah Kelompok Lingkungan Banjar Taman Arum Kelurahan Padangsambian, Senin (2/10/2023).

Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP. M.Si menyatakan, penertiban ini untuk menindak lanjut pengaduan masyarakat di Pro Denpasar. Dari laporan itu pihaknya Kecamatan Camat Denpasar Barat, bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat langsung turun ke lokasi pengaduan.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

Berdasarkan tindak lanjut di lokasi, kata Purwanasara, diketahui benar adanya pembuangan kayu gelontongan ke sungai. Dimana yang bersangkutan telah diberikan teguran dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Selanjutnya, kayu tersebut akan diangkat dan dibersihkan oleh pihak Kelurahan Padangsambian.

“Kami dari Kecamatan Denpasar Barat mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang diajukan ke Pro Denpasar terkait pembuangan kayu gelontongan ke sungai tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga kualitas air sungai yang berperan penting dalam ekosistem setempat. Selain itu dengan tidak membuang sampah di sungai dapat mencegah terjadinya banjir.

“Kami berharap semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari tindakan pembuangan sampah sembarangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKPB Jemaat Kristus Kasih Denpasar

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Bawa Nendra menambahkan, sebagai penegak perda pihaknya akan selalu ikut serta dalam kegiatan penertiban. Dengan langkah tersebut masyarakat bisa ikut serta menjaga kebersihan lingkungan maupun sungai.

Jika dalam penertiban telah diberikan pembinaan, kemudian hari lagi di temukan melakukan pelanggaran pihaknya tidak segan-segan membawa ke tindakan pidana ringan (Tipiring). Karena Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda.

“Melalui langkah itu masyarakat sadar akan pentingnya mentaati peraturan khususnya tidak membuang sampah sembarangan maupun ke sungai,” ucapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News