Ilustarsi
Ilustrasi. Sumber Foto : Shutterstock

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pria berinisial PAA (22) asal salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng nekat menyetubuhi seorang anak di bawah umur hingga hamil, pada Februari 2023 lalu. Korban tak berkutik gegara pelaku mengancam akan membongkar perselingkuhan ibunya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, pada Senin (24/7/2023) mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.00 WITA saat korban yang baru berusia 15 tahun berinisial KD belanja di warung yang berada di dekat rumah pelaku.

Lebih lanjut, AKP Picha menuturkan saat korban selesai belanja pelaku tiba-tiba menarik tangan korban menuju kebun kopi yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku. Saat itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya.

Karena korban menolak, pelaku mengancam akan membongkar perselingkuhan ibunya. Kala itu korban menolak dan mencoba melawan, namun tanpa berpikir panjang pelaku dengan paksa menelanjangi korban dan langsung menyetubuhinya.

Baca Juga :  Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis

Setelah hawa nafsunya terpenuhi pelaku meninggalkan korban di TKP begitu saja. Setibanya di rumah korban yang masih trauma akan peristiwa yang dialaminya memilih bungkam dan tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

“Tiga hari kemudian pelaku kembali melakukan hal yang sama. Modus pelaku bujuk rayu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi.

Kemudian, AKP Picha menyebut, orang tua korban baru mengetahui peristiwa ini saat mengajak korban berobat ke bidan. Dimana bidan mengklaim bahwa korban positif hamil dan diperkirakan akan melahirkan Desember mendatang.

“Saat itu korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialami, Jadi dilaporkan ke polisi. Pelaku sudah diamankan, kasus masih dalam proses penyidikan,” terangnya.

Kini pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News