PPDB
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan (nomor dua dari kiri), saat sosialisasi juknis PPDB kepala kepala SD negeri di wilayah Denpasar Barat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 khususnya jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) negeri di Kota Denpasar mulai dibuka, Senin (12/6/2023). Pendaftaran dibuka selama empat hari hingga, Kamis (15/6/2023).

“Untuk SD negeri diutamakan KK Denpasar dan terdekat dari rumah. Itu prinsip zonasi. Kalau masih ada tempat duduk kosong siapa saja bisa masuk dengan jalur wajar, bukan pakai uang. Kita sudah ingatkan kepala sekolah, mudah-mudahan tidak berbuat di luar itu,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Minggu (11/6/2023).

Suriawan menegaskan, Disdikpora Kota Denpasar sudah mewanti-wanti agar seluruh sekolah taat petunjuk teknis (juknis). Ia memastikan, seluruh sekolah sepakat untuk taat juknis dan tidak menabrak aturan.

Lebih lanjut Suriawan mengatakan, pihak sekolah dibantu kepala dusun dan kepala lingkungan telah melakukan pendataan calon peserta didik. Pendataan ini dilakukan sebagai gambaran awal jumlah siswa yang mendaftar, sehingga tidak ada sekolah yang tak kebagian siswa.

Baca Juga :  PJ Gubernur Bali Ajak Masyarakat Bali Perkuat Dharma Agama dan Dharma Negara di Dharma Santi Nyepi Tahun Saka 1946

Menurut dia, sejak lima tahun terakhir tak ada SD negeri di Denpasar yang tak kebagian siswa. Ia juga meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus.

Pengumuman siswa diterima pada Senin (19/6/2023). Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada Selasa (20/6/2023) hingga Kamis (22/6/2023).

“Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,” sebutnya.

Suriawan menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung. Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal 2 orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Puncak Karya Angasti Puja Atma Wedana Griya Gede Telaga Tegal

Suriawan melanjutkan penghapusan calistung acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB.

“Jadi, mulai tahun pelajaran 2023/2024, tes membaca, menulis, dan berhitung dalam PPDB jenjang SD sudah tidak harus lagi, dan di Kota Denpasar sudah sejak awal melarang tes calistung. Termasuk tes IQ untuk calon siswa kelas 1 SD tidak boleh,” tutur Suriawan.

Suriawan menambahkan, langkah yang ditempuh ini diharapkan akan membuat proses belajar menjadi menyenangkan.

“Kami meyakini semua pemangku kepentingan, akan efektif membawa pesan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di kelas-kelas PAUD dan SD,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Ibadah Paskah MPUK Denpasar, Komitmen Wujudkan Kerukunan Umat Beragama Ciptakan Masyarakat Produktif dan Kreatif

Suriawan menambahkan, jika anak merasakan belajar bukan proses yang menyenangkan dari masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan. Ia menyebut kebijakan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2023/2024.

Selanjutnya untuk total rombongan belajar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa. Rinciannya, SD negeri di Denpasar Timur menerima 50 rombel dengan daya tampung 1.600 siswa. Di Denpasar Selatan 59 rombel dengan daya tampung 1.888 siswa.

Di Denpasar Barat dengan 76 rombel dengan daya tampung 2.432 siswa. Dan di Denpasar Utara dengan 72 rombel dengan daya tampung 2.304 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News