kasi humas polres
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak dua oknum yang nekat melakukan aksi buka paksa portal pembatas menuju ke pantai Segara Rupek di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat Hari Raya Nyepi, pada Rabu (22/3/2023) lalu, kini harus dikenakan wajib lapor.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 6 orang saksi yakni dari saksi ahli dan juga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), namun nantinya kasus ini akan terus dikembangkan lagi.

“Ini terus dilakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan langkah penyidikan selanjutnya,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

Untuk itu, kedua oknum yang terlibat dalam kasus ini dikenakan wajib lapor yang sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Dimana ini dilakukan setiap seminggu sekali hingga batas waktu yang belum ditentukan, untuk memastikan keduanya tidak melarikan diri.

Baca Juga :  Sidak Penduduk Pendatang di Desa Menanga, Satpol PP Karangasem Temukan Sejumlah Orang Tanpa Surat Keterangan Pindah

“Mereka datang kesini, sempat saya temui juga. Kalau mereka tidak bisa, lewat telepon saja bahwa mereka masih berada di wilayah Kabupaten Buleleng,” terang AKP Sumarjaya.

Disamping saksi-saksi tersebut, nantinya PHDI juga akan mengajukan saksi ahli. Selain itu penyidik juga akan kembali melakukan permintaan keterangan kepada ahli pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News