Desa Adat Banyuasri
Paruman Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Banyuasri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng sepakat menolak hasil keputusan MDA Bali tentang Wicara Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri. Hal ini terungkap saat paruman Desa Adat dalam rangka Sosialisasi Hasil Keputusan Sabha Kertha MDA Provinsi Bali Sabtu (26/11/2022). Bahkan Krama Desa Adat memberikan deadline seminggu untuk penerbitan rekomendasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengakuan terhadap Kelian Adat terpilih hasil dari paruman.

Sekedar diketahui ada 10 poin dalam keputusan MDA Bali yang dibacakan oleh Sekretaris MDA Kabupaten Buleleng, Nyoman Westa. Namun Krama yang hadir dalam paruman tersebut keberatan dan menolak secara tegas apa yang menjadi Keputusan MDA Provinsi Bali sekaligus intinya membatalkan seluruh proses Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027, karena melanggar Keputusan Paruman Desa Adat Banyuasri – Pararem No. 1 Tahun 2021.

Selain itu, MDA Provinsi Bali juga memerintahkan Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2017-2022 untuk melakukan proses ulang Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri paling lambat 1 tahun sejak keputusan ini ditetapkan.

Sontak keputusan MDA Provinsi Bali ini mendapat penolakan krama setempat. Mengingat, sebelumnya sudah dilakukan proses Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027 yang menjadikan Nyoman Mangku Widiasa kembali terpilih sebagai Kelian Desa Adat Banyuasri.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Terima Rombongan Stula PKP ke Buleleng

Bahkan dalam paruman tersebut juga diwarnai dengan insiden aksi pengunduran diri Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Desa Adat Banyuasri. Sontak pernyataan dari Mangku Widiasa itu mendapatkan reaksi penolakan. Sebagian krama yang hadir menghampiri Mangku Widiasa meminta dirinya tidak mundur.

Alhasil paruman yang berlangsung cukup panas ini menghasilkan keputusan inti yakni, menolak hasil keputusan MDA Provinsi Bali serta rekomendasi SK Pengangkatan dan Pengkuan Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027 dari MDA Kecamatan dan Kabupaten segera diterbitkan paling lambat seminggu dari hasil paruman ini.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

“Usulan hasil paruman ini, MDA Kecamatan dan MDA Kabupaten akan mengawal ke MDA Bali,” jelas Westa saat dikonfirmasi Minggu (27/11/2022) yang juga mantan Kelian Desa Adat Banyuasri ini.

Disisi lain, Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika mengatakan, keputusan MDA Bali terkesan memihak para pemohon wicara (11 orang kesepekang yang membuat dan menandatangani surat penolakan Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri).

“Keputusan ini memihak. Apa yang kami berikan informasi saat sidang di Provinsi selaku para Termohon tidak muncul dalam keputusan ini,” kata Sadwika.

Mestinya, penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui mediasi di MDA Kecamatan. Jika gagal di Kecamatan, mestinya dilakukan penyelesaian di MDA Kabupaten, namun justru hal itu tidak dilakukan melainkan membawa persolan ini ke MDA Provinsi Bali. Terlebih lagi, keputusan MDA Bali bersifat final.

Baca Juga :  10 Peserta Ikuti Lomba Baleganjur HUT Ke-420 Kota Singaraja

“Sebenarnya 11 orang kesepekang itu, hanya membuat guru piduka dan meminta maaf. Mungkin kaca mata MDA, kesepekang itu berat. Mereka membuat surat ke MDA Provinsi, mestinya ke Kerta Desa selesaikan secara Internal. Saat dipertemukan Kerta Desa, ada fakta tuduhan mereka itu tidak berdasar dan mereka juga mengakui,” ujar Sadwika.

Meski demikian Sadwika mengaku, krama Desa Adat Banyuasri tetap berpegang teguh terhadap hasil paruman, yakni meminta agar MDA Kecamatan dan Kabupaten segera membuat rekomendasi terhadap SK Pengangkatan dan Pengakuan Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027, paling lambat 1 minggu sejak hasil paruman ini.

“Kalau tidak dipenuhi, krama akan datang ke Majelis Adat (MDA) untuk menguatkan. Kalau juga tidak dipenuhi, maka krama akan tetap mengakui Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027 hasil proses Ngadegang pada Februari lalu sesuai paruman, bukan dari MDA Provinsi,” terangnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News