Rantai
Rantai Anak Kandung Sendiri, Seorang Ibu & Pacarnya Diamankan Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, dimana kejadian tersebut sempat viral di media sosial, dua orang anak laki-laki dirantai di rumahnya sendiri, berlokasi di Desa Dajan Peken, Tabanan beberapa waktu yang lalu.

Kepolisian Resor Tabanan menetapkan UDW (40) yang merupakan ibu kandung dari korban dan satu orang teman prianya berinisial IMSS (34) sebagai tersangka atas kasus tersebut, pada Senin (24/10/2022) kemarin, dimana diketahui UDW mengikat dua anak kandungnya, DH (6) dan DS (3), dengan rantai dan gembok, di rumah milik IMSS.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Apresiasi Kekompakan Krama Desa Dauh Peken

IMSS yang disebut sebut sebagai pacar UDW, ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta melakukan dalam kejadian yang diketahui pada Sabtu (22/10/2022) malam lalu.

“Ibu (UDW, red) dan anak-anaknya (DH dan DS, red) diamankan di Rumah Aman Dinas Sosial Tabanan, sedangkan IMSS masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar.

Lebih lanjut pihak Polres Tabanan mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman, dan sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan.

Barang bukti yang disita berupa dua rantai dan empat buah gembok. Dalam kasus tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News