Arisan Online
Tersangka Kasus Arisan Online Dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (18/4/2022) pagi, telah menerima pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan (Arisan Online ILK) atas nama Ira Yuanita Kweani selaku distributor pancake durian & owner arisan online ILK oleh Penyidik Polda Bali.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan dimana, tersangka Ira Yuanita Kweani diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan dengan 2 pelapor berbeda, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Pebruari 2020 bertempat di rumah tersangka yang beralamat di Tukad Balian Perum Nuansa Tukad Ballan Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan kronologis berawal sekitar bulan Agustus 2020, pelapor pertama diberitahu oleh saksi (ipar dari pelapor) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik tersangka Ira Yuanita Kweani namun pelapor tidak tertarik karena belum kenal dengan tersangka, keesokan harinya kembali saksi (ipar dari pelapor) memberitahu pelapor kalau banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan tersebut dan setelah pelapor mengkonfirmasi kepada saksi lainnya, akhirnya pelapor mau ikut join arisan tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2020 pelapor dihubungi oleh tersangka dan pelapor mengatakan mau ikut satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut, kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020, pelapor secara resmi menjadi member di arisan online ILK milik tersangka dengan menandatangani surat perjanjian arisan dan telah mengikuti 27 kloter dengan menyerahkan total modal sebesar Rp216.425.000,- (dua ratus enam belas juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada bulan Desember 2019 mulai ada masalah dimana uang penarikan milik pelapor yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Desember 2019 tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem kemudian kemudian pada tanggal 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya tersangka siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai batas tanggal 29 Pebruari 2020.

Kemudian pada tanggal 20, 23 dan 24 Januari 2020, tersangka telah menyicil pembayaran modal milik pelapor sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa modal yang belum terbayarkan sebesar Rp193.925.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) namun sampai saat ini tersangka belum juga mengembalikan sisa uang balik modal milik pelapor tersebut tersebut dengan alasan uang milik pelapor digunakan oleh tersangka untuk membayar bon member atas yang memiliki bon di kloter lainnya dan tidak dipergunakan untuk perputaran arisan pada 27 kloter tersebut padahal menurut member atas yang diduga memiliki bon menerangkan bahwa tersangka sendirilah yang membuat dan mengatur bon tersebut dengan menempatkan member bon ini di urutan nomor penarikan atas dan dijanjikan akan mendapat penarikan pada kloter-kloter yang diatur oleh tersangka tersebut untuk modal usaha namun faktanya tersangka tidak memberikan uang penarikan tersebut malah dijadikan sebagai bon oleh tersangka sehingga uang yang disetorkan oleh member bawah pada 27 kloter digunakan oleh tersangka sendiri untuk kepentingan pribadi karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran bon tersebut.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Terhadap Terdakwa Ira Yuanita Kweani dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar tertanggal 18 April 2022,” jelasnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News