PTM Kota Denpasar
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Meskipun pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Denpasar sudah dimulai pada Jumat (1/4/2022) lalu. Namun, mayoritas sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP secara serentak mulai PTM pada Senin (4/4/2022) besok.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, mengatakan, pada awal pelaksanaan PTM Jumat lalu baru 14 SMP mulai PTM. Sisanya masih melakukan persiapan karena sekolah wajib mengisi daftar isian pelaksanaan PTM.

“Mulai Senin ini semua sekolah di Denpasar serentak melaksanakan PTM,” kata Gung Wiratama, Minggu (3/4/2022).

Gung Wiratama menambahkan, jika besok pagi akan ada pemantauan PTM di SDP Tulangampiang, SDN 18 Pemecutan, SMPN 2 Denpasar dan SMP PGRI 5 Denpasar.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Denpasar. Dalam SE Nomor 420/1224/Disdikpora/2022 tertanggal 31 Maret 2022 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Drs. AA Gede Wiratama, M.Ag., yang ditujukan pada kepala satuan pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SKB, PKBM, SMA, SMK dan SLB itu disebutkan, kebijakan PTM dapat dimulai 1 April 2022.

“Dalam pelaksanaan PTM, setiap satuan pendidikan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan konsisten. Untuk dua minggu pertama PTM dilaksanakan maksimal 50 persen dari daya tampung kelas,” tulis SE tersebut.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding Private Company Bangun Budaya #Cari_Aman

Satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan penginputan pada laman https://sekolahaman.kemenkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemenkes.go.id. Mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman https://sekolahdata.kemendikbud.go.id/ untuk esiapan belajar bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA.

Selanjutnya, membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan PTM dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes Covid-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19. Satuan pendidikan juga diwajibkan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah Ke-28 di Kantor Gubernur Bali

“Kantin di lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka,” tegas dalam SE tersebut.

Dalam SE itu ada tiga hal yang membuat PTM dihentikan sementara perlu menjadi poin utama yang harus diperhatikan. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh sekurang-kurangnya 14×24 jam atau 14 hari apabila terjadi; klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemilogis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di atas 5 persen; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5 persen.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh sekurang-kurangnya 5×24 jam atau 5 hari.

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

Selain itu, dari SE tersebut juga memuat sejumlah langkah yang harus dilakukan kepala satuan pendidikan dalam hal terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konformasi Covid-19 di satuan pendidikan. Termasuk melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 7×24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konformasi Covid-19.

Sementara, pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran atau pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Selalu berkoordinasi dengan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua/wali murdi dalam pelaksanaan PTM, dan pengawas sekolah serta kepala satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PTM.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News