Oknum TNI
Aniaya Bocah 13 Tahun, Dua Oknum TNI Jalani Proses Hukum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dua oknum anggota TNI dari Kodim 1627/Rote Ndao (RN), Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu, Serka AODK (Batiminpers) dan Serma MSBK (Babinsa), kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh para penyidik Denpom IX/1 Kupang.

Kedua bintara itu sempat dilaporkan oleh pihak keluarga korban, karena telah beberapa kali menganiaya Petrus Seuk (13), siswa SD Inpres 3 Lobalain, yang sempat menjalani perawatan medis di RSUD Baa.

Peristiwa ini berawal ketika bocah malang putra pasangan Joninggrat Seuk dan Aranci Hanas, warga RT 12 RW 05, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT,  itu dicurigai dan dituduh oleh kedua oknum TNI itu telah mengambil sebuah handphone (HP) milik MSBK.

Bahkan, saat dinterogasi, kedua tangan dan kaki korban sempat diikat, ditelanjangi lalu direndam dalam drum berisi air dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya serta diminta untuk segera mengembalikan HP tersebut, padahal korban tidak pernah melakukannya.

Baca Juga :  215 Pengelola Koperasi di Denpasar Ikuti Diklat dan Uji Kompetensi

Saat dikonfirmasi, Dandim 1627/RN Letkol Inf Educ Permadi Eko PB menerangkan, kedua oknum anggota TNI tersebut telah ditahan di Makodim 1627/RN.

“Oknum TNI ini akan diproses hukum secara militer, dalam hal ini tim dari Denpom IX/1 Kupang segera menindaklanjuti kasus tersebut dan siap melakukan proses hukum secara militer,” jelas Letkol Educ Permadi Eko, Sabtu (21/8/2021) malam.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News