Oknum TNI
Aniaya Bocah 13 Tahun, Dua Oknum TNI Jalani Proses Hukum. Sumber Foto : Istimewa

Saat ini katanya, tim dari Denpom IX/1 Kupang, yang dipimpin Letda Cpm Moh Tanwirul K telah melaksanakan proses tindak lanjut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban serta memeriksa para saksi. Dandim juga sempat menjenguk korban di RSUD Baa dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, serta siap membantu pengobatan korban.

Bahkan pihak Dispsiad juga menyiapkan tim psikologi untuk melakukan trauma healing kepada korban. Termasuk dokter tim kesehatan juga akan mengecek kondisi kejiwaan pelaku, sekaligus membantu kesehatan korban.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

“Pihak Satuan TNI jelas tidak pernah mentolerir setiap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Tuntutan hukumnya jelas lebihh berat daripada orang sipil l,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, SIP., menjelaskan, tindakan dan langkah yang dilakukan oleh petugas Denpom IX/1 Kupang antara lain, mendatangi dan melakukan olah TKP di wilayah Rote Ndao. Melakukan proses hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan berulang kali terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

“Temukan semua oknum yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan ini, baik oknum anggota TNI maupun sipil. Segera melakukan visum terhadap korban di RS Rote Ndao sebagai bukti tambahan. Selanjutnya, untuk para pelaku dari warga sipil akan dilimpahkan ke kepolisian, serta melaporkan kegiatan penyelidikan dan proses penyidikan kasus tersebut ke Komando Atas,” ujar Danpomdam IX/Udayana. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News