Preman
Dir. Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, SH. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Direktorat Kriminal Umum, akan terus memantau pergerakan Debt Collector (DC) yang bertindak semena-mena, kasar, dan arogan pada nasabahnya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir. Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, SH., saat ditemui di Mapolda Bali, pada Senin (26/7/2021) pagi.

Menurut Djuhandani Raharjo, pihaknya akan menyebar anggotanya untuk mengamati setiap tindakan debt collector di lapangan yang menagih secara kasar dan tidak menerapkan aturan-aturan penagihan, dan akan ditindak tegas ke depannya. Hal tersebut dilakukannya, atas dasar kasus yang sedang ramai di berbagai media mengenai tindakan karyawan Kantor PT Beta Mandiri Multi Solution (PT BMMS), perusahaan yang bergerak di jasa penagihan utang yang telah mengakibatkan 1 orang tewas dalam aksinya.

Baca Juga :  Sekda Kota Denpasar Hadiri Pujawali di Pura Swagina Taman Sari

“Tentang debt collector yang seharusnya menyampaikan bahwa mereka tidak serta merta harus bisa mengeksekusi terhadap barang terkait dengan jaminan fidusia. Ada beberapa hal tentang yang harus mereka laksanakan tentang debt collector itu, tidak serta merta menggiring orang di jalan membawa ke kantornya. Bahwa mereka harus ada keputusan pengadilan, manakala itu tidak terjadinya kesepakatan terkait dengan jaminan yang digunakan,” ungkap Direskrimum Polda Bali.

Selanjutnya, dirinya juga mengatakan, selama aturan penagihan tidak diterapkan dengan benar dan cenderung memaksa nasabah di masa pandemi Covid-19, di mana banyak masyarakat kini kehilangan pekerjaan dan bekerja sampingan di Bali. Kombes Pol. Djuhandani menilai Polisi akan bertindak tegas sesuai aturan hukum berlaku untuk menindak pelanggaran para debt collector.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

“Debt collector ini tidak bisa memaksa dengan cara kurang santun, apalagi sampai menggunakan senjata tajam dan berujung itikad untuk membunuh nyawa seseorang,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati terhadap kerjasama yang melibatkan debt collector, apabila mendapatkan hal semacam kekerasan atau ancaman segera laporkan.

“Untuk menjaga situasi Kamtibmas pada masa pandemi, Polda Bali dan jajarannya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Termasuk upaya-upaya pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas, baik itu pencurian dengan pemberatan, pencurian curanmor, dan praktik premanisme yang menjadi target kami,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News