Pesan Ketua MA
Sumber Foto : Istimewa

Selanjutnya Syarifudin juga mengingatkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan tiga bulan sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan niaga.

“Meskipun perubahan tersebut mengandung dampak besar bagi proses berperkara karena kita sampai dengan saat ini hanya memiliki 5 (lima) Pengadilan Niaga saja, namun karena itu adalah perintah undang-undang, kita harus siap untuk melaksanakannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Tanggal 14 April 2024, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Berjalan dengan Lancar

Hal keempat Ketua MA juga mengingatkan bahwa sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pesan kelima yang disampaikanya juga adalah keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Baca Juga :  Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Apresiasi Kinerja Yonif 741/GN

Selanjutnya KMA juga berpesan bahwa banyak keluhan yang datang dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh hakim tidak begitu jelas terdengar atau uraian pertimbangan yang diucapkan sulit untuk difahami.

“Saya menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan. Terlebih lagi jika pengucapan putusan dilakukan secara virtual, maka hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya secara jelas,” tegasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News