Pesan Ketua MA
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M.Syarifudin memberikan delapan pesan pembinaan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia di Hotel Sheraton Kuta Bali, Jumat (9/4/2021).

Pada kesempatan tersebut Syarifudin menyinggung Laporan Hasil Audit Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyelesaian Minutasi Perkara dan Penyampaian Putusan Kepada Para Pihak Berperkara, serta Pelaksanaan Eksekusi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum di bawahnya tahun 2019 dan 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga :  Libatkan 500 Orang, Satpol PP Badung Gelar Bersih-bersih Pantai Batu Bolong

“Oleh karena itu, saya telah melakukan pengecekan sendiri terhadap SIPP tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, dan ternyata dari hasil pengecekan tersebut banyak ditemukan pengadilan yang data SIPPnya menujukan keterlambatan penyelesaian perkara, dan keterlambatan dalam proses minutasi. Bahkan, ada beberapa pengadilan yang data SIPPnya menunjukan perkara-perkara yang lebih dari setahun masih belum diputus,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Menurutnya keberlakuan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak hanya di saat pandemi saja, melainkan dapat diterapkan pada saat pandemi telah berakhir, sepanjang ada keadaan tertentu yang mengakibatkan perlu dilakukan persidangan secara elektronik.

Baca Juga :  Badung Gelar Apel HUT Damkar Ke-105, Jadikan Momentum Melaksanakan Tugas Dengan Penuh Disiplin dan Tanggung Jawab

“Hakim/Majelis Hakim harus benar-benar memahami subtansi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, agar tidak menimbulkan keraguan pada saat harus mengambil sikap terhadap perkara yang sedang ditanganinya,” jelasnya.

Hal kedua yang disampaikannya adalah implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya masih ditemukan beberapa putusan tindak pidana korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak mengikuti ketentuan yang digariskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News