Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGBantuan Sosial Tunai (BST) yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Buleleng akan segera dicairkan. Sesuai dengan skema yang sudah ditentukan, bantuan diberikan perbulan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung dari Bulan April hingga Juni 2020.

Baca Juga :  Sudah Berstatus Tersangka, Ketut Nekat Lagi Inapkan Anak Orang dan Menyetubuhinya

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng telah menjalankan program BST tersebut yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Tercatat sekitar 76 ribu KPM di Buleleng yang sudah tercatat di DTKS.

Dari jumlah KPM yang mendapatkan bantuan BST oleh Pemerintah Pusat itu, Pemkab Buleleng menanggung sebanyak 5.404 KPM. Perbekel di tiap-tiap desa telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk 5.404 KPM yang menjadi tanggungan Pemkab Buleleng.

“Usai dilakukan verifikasi dan validasi, akhirnya mendapatkan hasil sebanyak 2.202 KPM yang ditanggung Pemkab Buleleng,” ujar Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd yang juga selaku Sekretaris Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng usai memimpin rapat persiapan penyaluran bantuan terhadap KPM terkait dampak pandemi Covid-19 di Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (12/5/2020).

Terkait dengan jumlah penyusutan terhadap KPM yang menerima bantuan, Lanjut Suyasa, pihak Pemkab akan menganalisa lebih lanjut untuk keakuratan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah desa. Beberapa faktor yang mempengaruhi penyusutan jumlah KPM tersebut diantaranya ada yang sudah keluar dari desa karena faktor pekerjaan, ada yang meninggal, sudah menikah ke desa lain maupun dari segi pendapatan ekonomi sudah mengalami peningkatan. Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar 600 ribu perbulannya baik itu yang mendapatkan bantuan dari pusat maupun dana desa. Bantuan nantinya akan dikirim langsung ke masing-masing penerima oleh PT. Pos yang bekerjasama dengan Pemkab Buleleng.

“Jadi yang mendapatkan BST yakni KPM yang sudah terdaftar di DTKS, masyarakat yang tidak terdaftar dalam program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan dibantu dengan BLT Dana Desa. Tetapi KPM yang sudah menerima BST tidak akan diberikan BLT lagi, kami pastikan tidak terjadi penerimaan bantuan ganda,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wujud Tali Kasih Serangkaian HUT Ke-420 Kota Singaraja, Pj Bupati Buleleng Berbagi ke LKSA

Masyarakat lain yang tidak termasuk dalam KPM dan tidak terdaftar di DTKS yang terdampak lainnya seperti berhenti bekerja, memiliki keluarga yang sakit menahun dengan kriteria layak menerima bantuan agar melapor ke pihak Pemkab. Nantinya akan ditanggung lagi melalui APBD. Namun sebelum diberikan, tentu akan diverifikasi terlebih dahulu apakah orang tersebut memang benar-benar membutuhkan atau tidak.

“Ini dilakukan agar tidak ada yang ribut, kalau ada yang belum dapat tetapi memenuhi kriteria untuk dapat bantuan agar disampaikan ke kami,” pungkas Sekda Suyasa. (rma/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News