Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, bergerak cepat dan memastikan sudah memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Uluwatu. Kabag Operasional A. Sumaryo seijin Kepala Cabang mengatakan santunan korban meninggal dunia sudah diproses dan akan diserahkan, Minggu (15/4/2018) kemarin langsung kepada ahli waris korban,.

‘’Karena Sabtu (14/4) tanggal merah, Minggu kemarin kami serahkan kepada ahli waris korban kecelakaan di Uluwatu. Kami pastikan dalam kurun waktu 24 jam sejak kecelakaan, santunan sudah diproses,’’ kata A. Sumaryo

Dia menjelaskan, Jasa Raharja menyerahkan santunan tersebut senilai Rp 50 juta kepada ahli waris. Santunan tersebut akan diberikan langsung kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

A. Sumaryo menjelaskan, korban meninggal dan luka-luka terjamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 tahun 1964. ‘’Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964 bertugas memberikan santunan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan penumpang umum dan lalu-lintas jalan. Santunan yang diserahkan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka-luka,’’ tambah A. Sumaryo.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Meletakkan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung

Ditambahkannya, Jasa Raharja selalu  melayani dengan sistem jemput bola, dengan mendatangi korban  kecelakaan lalu-lintas baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka agar santunan dapat dilakukan secepatnya.

A. Sumaryo menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban juga mengharapkan agar dana santunan dapat dimanfaatkan sebaik baiknya. ‘’Santunan bukan sebagai pengganti nyawa, tetapi hak setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas sesuai dengan amanah  UU 33 dan 34 tahun 1964,” tambahnya.

Menurutnya, santunan Jasa Raharja  yang diberikan kepada  korban maupun ahli waris korban dari kecelakaan ‘’karambol’’ di Uluwatu tersebut. ‘’Seluruh korban. Ada satu orang meninggal dunia dan enam orang lagi luka-luka,’’ ujar A. Sumaryo.

Selain santunan kepada korban meninggal dunia, A. Sumaryo memastikan Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada korban luka-luka dari kecelakaan tersebut. Dia mengatakan Jasa Raharja memberikan jaminan kepada RS Bali Jimbaran untuk perawatan korban luka-luka dengan nilai maksimal Rp 20 juta.

Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia kecelakaan tersebut di Singaraja. Santunan senilai Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris korban.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan maut di Uluwatu, Jumat (13/4) lalu. Kronologi kecelakaan bermula, saat bus pariwisata itu datang dari arah selatan menuju arah utara dan saat melintas depan minimarket Pepito menyerempet sepeda motor dan menabrak Avanza nomor polisi DK 502 FS, mobil Innova nomor polisi DK 1506 OP dan motor Yamaha Vega nomor polisi DK 5378 GO.

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-7 Jagabaya Dulang Mangap

Selanjutnya, pengemudi banting setir ke kiri menabrak mobil nomor polisi DK 8616 UM dan mobil Toyota Yaris nomor polisi DK 1891 JF yg sedang parkir serta mobil Toyota Avanza nomor polisi DK 1469 ME yang melaju di depannya.

Setelah itu, bus banting setir lagi ke kanan dan menabrak mobil Isuzu ELF nomor polisi DK 1397 BS yg akan berbelok ke kanan arah GWK. Ketika bus kembali banting setir ke kiri menabrak motor Honda Supra nomor polisi DK 6002 CF yang datang dari arah berlawanan. Satu orang korban meninggal dunia Ida Bagus Putu Adnyana (46), asal Desa Munduk, Singaraja, ditabrak sesaat setelah turun dari kendaraan hendak ke toko. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News