BALIPORTALNEWS.COM – Pemkab Tabanan bekerja sama dengan Universitas Mahendradatta menggelar seminar tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi perangkat desa pada era rovelusi mental, pascapemberlakuan Undang-Undang Desa Nomor: 6 tahun 2014, di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan, Rabu (19/10/2016). Seminar tersebut diikuti seluruh perbekel se-Kabupaten Tabanan, dengan mendatangkan beberapa narasumber. Di antaranya Prof. Dr. Made Subawa, perwakilan dari Kejari Tabanan, serta anggota DPRD Tabanan Eka Nurcahyadi.

Rektor Universitas Mahendradatta Dr. Putri Anggreni mengatakan, UU tersebut dipandang sangat istimewa, karena desa akan mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari APBN, dan sangat dinantikan masyarakat.

Baca Juga :  Lanjutkan Program Unggulan, Rai Wahyuni Sanjaya Bagikan PMT dalam Aksi Sosial di Kecamatan Tabanan dan Kediri

“Seminar ini juga untuk memperkaya wawasan, pengetahuan, dan penegakan hukum aparatur desa di bidang hukum dan HAM, khususnya pemberantasan korupsi. Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri peserta di bidang hukum, serta terbangun persamaan persepsi, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mengelola anggaran tersebut,” ungkapnya.

Di negara maju, katanya, dalam penelitian sangat sedikit ditemukan tindak pidana korupsi. “Berbeda dengan di negara kita. Ada pemutarbalikan fakta, ego sektoral antarlembaga menyebabkan kerancuan dalam pemerintahan, sehingga celah korupsi itu sangatlah besar di negara kita,” katanya.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Putri Anggreni berharap agar yang hadir dalam seminar tersebut dapat bekerja sama dengan baik. Berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, mulai dari tingkat bawah, yaitu desa.

Sementara Prof. Made Subawa mengatakan,  korupsi dalam pemerintah desa riskan terjadi. Diperlukan bimtek dan seminar mengenai hukum dan pengelolaan anggaran.

“Dalam membangun desa perlu penerapan khalifah sosial atau interaksi sosial sesama masyarakat. Dalam pembangunan itu juga agar tidak terjadi salah persepsi antarmasyarakat. Harus menjalankan Pancasila, karena dalam Pancasila sudah tercantum azas-azas yang baik dalam membangun jiwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Laksanakan Persembahyangan di Pura Luhur Besikalung dan Pura Luhur Batu Lumbung Penebel

Menjelang kucuran dana yang besar dari APBN pusat terhadap desa, yang tercantum dalam Undang-undang Desa No: 6 tahun 2014, dia berpesan agar setiap desa di Tabanan dalam mengelola anggaran harus berpatokan terhadap perdes. Kucuran dana yang besar harus diimbangi dengan perdes. Perdes yang terencana akan mendukung APBDes.

“Kalau tidak sesuai dengan perdes, maka bisa terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung korupsi,” pungkasnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News