Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sidang Paripurna Masa Persidangan III tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Kota Denpasar berlangsung Jumat (24/11/2017) dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di ruang sidang kantor setempat.

Agenda sidang penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2018 oleh Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra yang juga dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara, para Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Forkominda, Sekda, A.A.N Rai Iswara, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut Rai Mantra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya yang telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sehingga penyusunan dan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dapat disampaikan. Ranperda yang disampiakan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Disamping itu juga menyampaikan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bertujuan untuk mendukung keberhasilan pemerintah Desa dalam bisang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa.

Lebih lanjut Rai Mantra mengatakan PAD tahun 2018 dirancang sebesar Rp 1,88 Triliun lebih, yang berasal dari PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD dirancang sebesar Rp 794,21 Miliar lebih yang berasal dari pajak daerah, retrebusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. PAD yang dimaksud telah memberikan kontribusi sebesar 43,39 persen tehadap pendapatan daerah.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Langkah Bangkitkan Tata Kelola Pertanahan yang Optimal

Untuk Dana Perimbangan tahun 2018 dirancang sebesar Rp 746,84 Miliar lebih yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak dirancang sebesar Rp 96,67 Miliar lebih. Dana Alokasi Umum dirancang sebesar Rp 650,16 Miliar rupiah lebih, Dana Perimbangan dimaksud memberikan kontribusi sebesar 40,80 persen terhadap pendapatan daerah.

Kemudian Belanja Tidak Langsung Tahun 2018 dirancang sebesar Rp 1,07 Triliun  lebih. Untuk Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp790,84 Miliar lebih, Belanja Hibah dirancang sebesar Rp 81,78 Miliar lebih, belanja Bantuan Sosial dirancang sebesar  Rp 3,49 Miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp 3,00 Miliar.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pastikan Kelancaran Pintu Masuk Hingga Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal

Dari Rancangan Belanja Daerah ini maka perbandingannya adalah 54,04 persen untuk Belanja Tidak Langsung dan 45,96 persen untuk Belanja Tidak Langsung. Jadi total Belanja Langsung dalam Tahun Anggran 2018 dirancang sebesar Rp 909,96 Miliar lebih, terdiri dari Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp 20,12 Miliar lebih, Belanja Barang Jasa dirancang sebesar Rp 663,34 Miliar lebih, dan Belanja Modal dirancang sebesar Rp 226,49 Miliar lebih. (ngurah/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News