Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan mengeluarkan Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar serta mencegah adanya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, Proses pencabutan izin usaha ini didahului oleh pengawasan yang cukup panjang oleh OJK. Berdasarkan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, ditemukan konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna serta pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya. Hal ini menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Duo Pembalap Muda Tim Honda Racing Indonesia Dominasi Putaran Kedua Kejurnas Balap Mobil ISSOM Musim 2024

“OJK telah memberikan kesempatan cukup panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Selama proses tersebut, OJK secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap,” terangnya.

Meskipun demikian, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang sudah ada. Upaya penyehatan melalui konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang diusulkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan. Sebagian besar pemegang polis menolak rencana tersebut, dan tidak ada perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan sesuai ketentuan.

Analisis OJK terhadap program konversi SOL yang diajukan oleh Kresna Life menunjukkan bahwa masih terdapat defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan tidak pernah dipenuhi. Fakta lainnya menunjukkan bahwa program SOL yang ditawarkan bukan merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan. Jika program SOL dilaksanakan, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat asuransi akan menjadi pemberi pinjaman, sehingga ekuitas perusahaan meningkat tanpa adanya aliran dana segar.

Baca Juga :  PLN Gencarkan Edukasi Melayangan Aman di Sanur

OJK telah memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda. Pemegang polis memiliki prioritas lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum sejajar dengan pemegang saham sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.

Pemberian Perintah Tertulis oleh OJK bertujuan untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka terhadap Kresna Life. Penerbitan Perintah Tertulis ini merupakan upaya OJK untuk melindungi konsumen dari tindakan merugikan pihak tertentu.

Baca Juga :  POCO Rilis POCO Pad, Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024

Terkait putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News