Kadisdikpora
Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bagi calon peserta didik baru yang belum berhasil pada seleksi PPDB SMP Negeri Kota Denpasar di jalur sebelumnya, kini ada kesempatan melalui jalur zonasi bina lingkungan. Pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan akan dibuka mulai Selasa (2/7/2024) hingga Rabu (3/7/2024), dari pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA.

Menurut petunjuk teknis (juknis) PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, daya tampung untuk jalur zonasi kategori bina lingkungan ditetapkan sebesar 20 persen dari kapasitas masing-masing sekolah. Namun, sisa kuota dari jalur sebelumnya, yaitu jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan afirmasi, akan dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan.

Baca Juga :  Sapa Konsumen Loyal, Honda AT Family Day Hadir di Marga Fest

Dengan adanya penyesuaian kuota ini, jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi bina lingkungan dipastikan akan meningkat dari kuota awal sebanyak 1.048 siswa untuk 16 SMP Negeri di Kota Denpasar. Secara keseluruhan, jumlah siswa yang diterima akan sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan, yaitu 5.240 siswa untuk 16 SMP Negeri di Kota Denpasar.

Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Senin (1/7/2024) mengatakan, syarat pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan mengacu pada juknis. Di antaranya, harus memiliki kartu keluarga (KK) Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023. Status calon peserta didik baru dalam KK adalah anak, famili lain, dan/atau cucu.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Rakernas XVII APEKSI di Balikpapan

Selanjutnya, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah. Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar 5 semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester 1 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

Hanya boleh mendaftar pada satu SMP negeri dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar. Dasar selesai berdasarkan jarak antara tempat tinggal terdekat ke sekolah dengan jarak udara.

Baca Juga :  Pj Gubernur Beri Penjelasan Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan RPJPD Provinsi Bali

Hasil seleksi zonasi bina lingkungan akan diumumkan pada Kamis (4/7/2024). “Zonasi bina lingkungan tidak berdasarkan zonasi seperti jalur zonasi umum, tetapi menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan memverifikasi sesuai dengan alamat di KK, jika terdapat kecurangan akan kami gugurkan,” jelas Agung Wiratama.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News