Imigrasi
Sosialisasi terkait pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Singaraja bersama dengan Kanwil Kemenkumham Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkolaborasi langsung dengan Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan sosialisasi dengan topik ‘Pendaftaran Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda’. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menjajagi langsung ke masyarakat sebagai upaya mempercepat penyebarluasan informasi terkait batas waktu pengajuan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang akan berakhir di tanggal 31 Mei 2024.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana didampingi Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan sosialisasi dilakukan khususnya menyasar anak yang lahir sebelum Tahun 2006. Sehingga dihadirkan perwakilan dari masyarakat yang mempunyai status perkawinan campuran yang berasal dari Bali Utara. Pada kesempatan tersebut ditekankan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.

Baca Juga :  Optimalisasi Pupuk Bersubsidi di Buleleng: Menuju Distribusi Tepat Sasaran dan Hasil Panen Maksimal

Sehingga status kewarganegaraan seorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Hal ini mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya dan juga sebaliknya negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.

“Kami ingin informasi ini bisa membantu agar mereka (anak berkewarganegaraan ganda) bisa segera mengurus semuanya dengan baik. Sebab penutupan pendaftaran sudah akan ditutup pada 31 Mei nanti,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasi Lalintalkim, Wahyu Purwanto menjelaskan terkait dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan affidavit. SKIM merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan.

“Adapun untuk pengajuan SKIM dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id, Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang lahir di Indonesia SKIM dapat diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang di keluarkan oleh Disdukcapil.” jelas Wahyu.

Baca Juga :  Masa Jabatan Perbekel di Buleleng Diperpanjang 2 Tahun, Pj. Lihadnyana Beri Pesan Tegas!

Sedangkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang berusia 18-21 tahun. Akan tetapi belum memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Pihaknya menegaskan bahwa pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak anak hasil perkawinan campur.

Baca Juga :  Pecah! Penampilan Memukau Gong Kebyar Anak-anak Buleleng Bawakan Garapan “Meslodoran”

“Mengingat dalam peraturan tersebut bahwa ABG yang lahir di bawah Tahun 2006 hanya diberi waktu untuk melakukan pendaftaran kewarganegaraannya dalam rangka memilih menjadi WNI sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, diharapkan bagi para orangtua pelaku perkawinan campur untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya. Apabila sudah melewati batas waktu tersebut, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni. Yang mana prosesnya akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar,” paparnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News