Pinjol
Ilustrasi pengawasan dan monitoring OJK kepada Pinjol. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam pelaksanaan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) berlangsung secara daring, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan pembersihan terhadap keberadaan perusahaan penyedia jasa Pinjaman Online (Pinjol) berbasis peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi syarat ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, Kamis (3/8/2023).

“Kita akan ambil langkah tegas untuk bersihkan industri peer to peer (P2P, red) lending yang tidak bisa mengikuti aturan berlaku,” tegas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) saat RDK OJK secara daring.

Ogi menerangkan, OJK akan melakukan penertiban ‘sapu bersih’ pada Oktober 2023 terhadap keberadaan perusahaan Pinjol legal yang tidak bisa memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar, berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, berlaku sejak 4 Juli 2023.

Menurutnya, saat ini terdata ada 26 perusahaan Pinjol belum memenuhi aturan. Tetapi, OJK masih memberikan kesempata hingga 4 Oktober 2023, agar perushaan-perusahaan tersebut segera memenuhi persyaratan terkait ketentuan batas kepemilikan modal minimum yang berlaku.

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

“Ini tak hanya berlaku untuk perusahaan pinjol baru. Tapi juga pinjol sudah berizin OJK selama tiga tahun, mereka harus memenuhi syaratnya,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa OJK telah meminta pemenuhan ekuitas minimum kepada perushaan fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

“Diantaranya masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum. Bagi perusahaan (P2P, red) yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diharapkan untuk segera mencari strategic partner, untuk mendukung peningkatan ekuitasnya,” terang Ogi.

Ogi menegaskan, bagi perushaan penyelenggara fintech P2P lending (Pinjol) yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu ditetapkan, OJK akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan sesuai ketentuan.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil tim redaksi Baliportalnews.com himpun, di sektor IKNB OJK mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp150,08 triliun, atau terkontraksi 4,74 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Juni 2022: 0,96 persen).

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Kota Zhangiiajie China, Bahas Peluang Kerjasama Multisektor

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa melanjutkan tren penurunan sebesar 9,94 persen yoy dengan nilai sebesar Rp86,02 triliun per Juni 2023, didorong oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 4,02 persen yoy (Juni 2022: 18,54 persen), menjadi Rp64,06 triliun.

Sedangkan pertumbuhan piutang pembiayaan cukup tinggi sebesar 16,37 persen yoy pada Juni 2023 (Mei 2023: 16,38 persen) menjadi sebesar Rp444,52 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,52 persen yoy dan 17,57 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen (Mei 2023: 2,63 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,22 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,66 triliun.

Baca Juga :  Jadi Perbincangan Hangat jelang Pilgub Bali 2024, Rai Mantra-Mulia Lawan Kuat Bagi Koster-Giri Prasta

Diketahui pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 persen yoy (Mei 2023: 28,11 persen), dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Mei 2023: 3,36 persen).

Dimana secara umum permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 467,85 persen dan 314,08 persen (Mei 2023: 462,80 persen dan 307,07 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali (Mei 2023: 2,20 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News