Bocah
Ilustrasi. Sumber Foto : istockphoto

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dua warga asal salah satu desa Kecamatan Sawan, Buleleng berinisial L (30) dan AD (46) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/8/2023) gegara terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, keduanya ditangkap, pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan aksi pelecehan dan persetubuhan terhadap anak usia 7 tahun.

“Keduanya masih bertetangga dengan korban. Lokasinya beda-beda,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Dimana peristiwa malang itu diduga pertama kali dilakukan L, korban diduga sempat sebanyak satu kali, kemudian diwaktu yang berbeda disusul AD yang melecehkan korban namun belum sempat menyetubuhinya.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

Kemudian kakek PD yang sudah lebih dulu ditahan diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Mirisnya akibat peristiwa itu korban diduga mengalami penyakit menular pada bagian alat vitalnya, namun belum diketahui siapa yang menularkan virus tersebut.

“Sebelum kakek melakukan L sudah lebih dulu baru AD. Sementara belum diketahui ada janjian atau bagaimana tapi kebetulan korbannya sama,” jelasnya.

Kini L terancam dijerat pasal 81 ayat 5 atas kasus persetubuhan yang mengakibatkan penyakit menular dengan sangsi hukuman pidana mati seumur hidup dan ancaman yang paling berat 10 tahun penjara.

Sementara AD disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News