Imigrasi
Proses pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Denpasar terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, terpidana kasus penipuan yang baru hirup udara bebas, Senin (17/7/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Baru menghirup udara bebas sebagai terpidana atas kasus penipuan, RNC (54) Warga Negara (WN) asal Australia langsung dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (17/7/2023).

“RNC dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri, melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, 17 Juli 2023 malam hari, dengan tujuan akhir Darwin International Airport. Tiga petugas kami mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat,” jelas Babay Baenullah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, berdasarkan rilis yang dihimpun Baliportalnews.com, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga :  Masyarakat Minati Pasar Murah Jelang Lebaran, Buru Beragam Kebutuhan Dengan Harga Terjangkau

Dalam keterangannya, Babay memaparkan RNC adalah pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) berdasarkan penyatuan keluarga dengan istrinya Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Lalu, pada 20 Juni 2021, RNC dibekuk oleh kepolisian karena ia bersama seorang WNA berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan pidana penipuan.

“Masa pidana RNC berakhir pada 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem, lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim, red) Kelas II TPI Singaraja. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim, red) Denpasar pada hari yang sama, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

Lanjutnya, pendeportasian terhadap RNC dilakukan berdasarkan putusan Hakim secara inkracht, terkait tindak pidana dilakukan oleh RNC, sehingga pihak Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepadannya, sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian, terlebih ITAS-nya juga kedaluwarsa pada 10 Juni 2020, sehingga pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News