Pemusnahan barang bukti
Proses pemusnahan barang bukti perkara narkotika dengan cara diblender. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tidak jauh berbeda dari sebelumnya, pemusnahan barang bukti yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, bertempat di halaman Kantor Kejari Buleleng, pada Selasa (27/6/2023) masih didominasi dengan perkara narkotika.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, hanya saja perkara narkotika memang masih mendominasi.

Dimana sejumlah barang bukti dari total 14 perkara yang dimusnahkan 4 diantaranya merupakan perkara narkotika. Apalagi ada satu perkara narkotika dengan jenis cairan atau yang disebut dengan tea tree oil yang mana penggunaannya dengan cara dioleskan pada batang rokok.

“Itu model sabu baru, biayanya lebih murah dari sabu. Jadi itu dioleskan ke rokok, ketika dihisap bisa ngefly juga,” ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor Daring, Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi Daerah di Tahun 2024

Sementara untuk mencegah penyebaran narkotika, pihaknya menyebut akan melakukan langkah antisipasi melalui jaksa masuk sekolah (JMS). Hal itu karena narkotika ini menyerang para remaja sehingga diperlukan adanya penyuluhan hukum untuk mensosialisasikan dampak narkotika.

“Bahaya narkotika pada generasi sekarang sudah semakin naik dulu memang tingkat perkara narkotika memang kecil tapi sekarang sudah mengalami peningkatan,” jelas Kusimantara.

Selain perkara narkotika, dalam pemusnahan kali ini juga ada dari kasus pencurian sebanyak empat perkara, satu perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) satu perkara penganiayaan, tiga perkara perjudian, serta satu perkara perlindungan anak.

Disamping itu barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan berupa, empat buah handphone, satu pipet warna merah yang didalamnya berisi plastik berwarna bening berisi butiran kristal bening dengan berat bruto 0,21 gram, satu gulungan lakban hitam didalamnya terdapat potongan kertas buku tulis yang terdapat satu plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis dengan berat 0,41 gram brutto.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

Ada juga satu plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika kode c berat 0,07 gram brutto, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah bong alat hisap shabu, tiga potongan pipet warna putih, satu kotak plastik warna hijau, dua plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan kode a berat 0,89 gram brutto dan kode b berat 0,33 gram brutto.

Serta satu buah korek api gas, satu buah tabung kaca, satu potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, satu buah dompet warna coklat, satu potongan pipet warna merah didalamnya berisi satu plastik plip berisi serbuk warna hijau diduga narkotika kode d berat 0,19 gram brutto 0,16 gram netto, dan satu buah atm BRI.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

Selanjutnya, satu paket dari kardus putih yang di dalamnya terdapat amplop kertas putih berisi lima botol pipet yang digulung dengan plastik bening masing-masing botol di dalamnya berisi cairan warna cokelat dengan berat masing-masing: kode a botol berisi tulisan tea tree oil nr 1 berat 40,36 gram brutto, kode b botol berisi tulisan tea tree oil nr 1 berat 39,14 gram brutto, kode c botol berisi tulisan tea tree oil nr 1 berat 41,15 gram brutto, kode d botol berisi tulisan tea tree oil nr 3 berat 45,51 gram brutto, kode e botol berisi tulisan tea tree oil nr 3 berat 45,57 gram brutto.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News