Sabung Ayam
Ilustrasi tangan terborgol. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Salah satu warga yang diduga sebagai penyelenggara judi sabung ayam dari empat orang warga yang berhasil diamankan saat digrebeg polisi pada Minggu (25/6/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarajaya mengatakan, warga dengan inisial NA (55) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 17.00 WITA, usai dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam pasca diamankan pihak kepolisian.

“Ditetapkan sebagai tersangka itu kemarin setelah pemeriksaan, dimana semua mengarah ke NA ini,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarajaya.

Kemudian, untuk saat ini total sudah ada empat saksi yang diperiksa diantaranya terdiri dari satu pedagang, satu pemain, dan satu orang statusnya sebagai pengunjung serta satu orang lainnya merupakan tukang parkir, para saksi ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Baca Juga :  Raih WTP ke-10, Pj. Lihadnyana Ucapkan Terima Kasih kepada DRPD Buleleng

“Hasil pemeriksaan memang mengarah ke tersangka. Penyelenggaraanya baru dua kali berjalan dari kemarinnya (sebelum ditangkap) dan saat penggrebekan,” jelas AKP Sumarjaya.

Sementara itu, untuk tersangka masih diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng selama 20 hari kedepan dengan sangkaan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda dengan besaran sekitar Rp25 juta.

Diberitakan sebelumnya, aksi judi sabung ayam yang berlangsung di Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, digrebeg polisi, satu orang yang diduga sebagai penyelenggara dan tiga warga berhasil diamankan.

Dimana polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tiga perjudian yang diselenggarakan di lokasi tersebut diantaranya judi sabung ayam, judi dadu/mong-monggan, serta judi cap jeki.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News