Deportasi
Dua WNA saat ditunjukkan kepada awak media sebelum dideportasi petugas Imigrasi Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) berinisial GOWL (laki-laki) 59 asal Singapura, MK (laki-laki) 37 dan AM (perempuan), 34 asal Rusia pada Sabtu (10/6/2023). Ketiganya merupakan hasil penangkapan saat operasi gabungan yang dilaksanakan dari 26 sampai 28 Mei 2023 lalu di Wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, ketiga WNA tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat melalui medsos Imigrasi bahwa akan diadakan pesta atau kegiatan “Dance for Peace” di Wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem. Berbekal informasi ini, Imigrasi langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya tepat pada Sabtu (27/5/2023) dilakukan operasi gabungan.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Perjuangkan Status Kepegawaian Staf Pengemudi Pemkab Buleleng

Dalam operasi gabungan ini, petugas lantas mendatangi lokasi pesta dan langsung melaksanakan pendataan. Namun saat ketiga WNA tersebut dimintai menunjukkan data keimigrasian, ketiganya menolak dan mencoba melawan sambil berteriak agar direspon oleh para pengunjung lain yang hadir. Bahkan parahnya petugas pun sempat didorong, akan tetapi mencegah kegaduhan petugas akhirnya mengamankan ketiganya ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, bahwa ketiga WNA ini adalah pemegang izin tinggal terbatas investor. Akan tetapi setelah didalami lagi ketiganya ternyata tidak berinvestasi di Indonesia dan hanya menggunakan ITAS investor agar lebih lama lagi tinggal di Indonesia.

Baca Juga :  Sesuai Janji Pj Bupati Buleleng, THR ASN Buleleng Sudah Cair 100%

“Masih didalami apakah ini menjadi modus baru, tapi kalau mereka ini mengakui sendiri menggunakan visa investor untuk tinggal lebih lama karena visa berlaku setahun dan diperpanjang setahun,” jelas Hendra.

Selain itu, selama proses pemeriksaan salah satu WNA berinisial GOWL asal Singapura ternyata adalah penyelenggara pesta dan sekaligus pemain DJ. Sedangkan dua WNA lainnya merupakan pengunjung dalam kegiatan tersebut.

Kini meski masa berlaku ITAS investor ketiganya masih cukup lama. Terhadap ketiga WNA tersebut yang telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. Bahkan pihak Imigrasi akan meberangkatkan ketiganya ke negaranya masing-masing melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (10/6/2023).

“Kita lakukan tindakan pendeportasian dan Penangkalan, rencananya hari ini (Sabtu) sudah diberangkatkan,” imbuhnya.

Selain itu, Hendra tetap mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. Apabila nantinya ada ditemukan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu supaya dilaporkan kepada pihak Imigrasi.

“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, kalau seandainya ditemukan aktivitas atau kegiatan WNA yang tidak sesuai perundangan-undangan silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News