Unud
I Putu Sauca Arimbawa Tusan Doktor Baru PDIH FH Unud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Promosi doktor atas nama I Putu Sauca Arimbawa Tusan oleh Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum (PDIH) FH UNUD diselenggarakan pada Jumat (12/5/2023) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar.

I Putu Sauca Arimbawa Tusan berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meraih gelar doktornya dengan disertasi berjudul ‘Konsep Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Penyebaran berita bohong dan Ujaran Kebencian di Indonesia’.

Promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Ibrahim R., S.H., Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., Dr. Sagung Putri M.E., Purwani, S.H., M.H., dan 3 orang dosen penguji lainnya. Disertasi I Putu Sauca Arimbawa Tusan membahas 3 rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah hakekat filosofis keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian?; (2) Bagaimanakah pengaturan penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian di Indonesia?; (3) Bagaimana konsep keadilan Rea dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyelesaian penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Indonesia di masa yang akan datang?.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakekat filosofis keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian dapat terlihat dalam falsafah sila ke-4 Pancasila,” papar Putu.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Sehingga konsep keadilan restoratif ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang secara filosofis sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia memberikan ruang agar konsep keadilan restoratif ini dapat diterapkan.

Pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian di Indonesia diatur dalam UU ITE jo. UU ITE Perubahan dan KUHP. Namun belum ditemukan rumusan ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian yang menegaskan penyelesaiannya dengan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Wilayah, Kelurahan Peguyangan Gelar Pendataan Duktang dan Sambangi Rumah Penduduk yang Mudik

Konsep keadilan restoratif untuk penyelesaian penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Indonesia di masa yang akan datang dapat dengan melakukan revisi ketentuan penyebaran berita bohong dalam UU ITE jo UU ITE Perubahan dengan memasukan penyelesaian berkeadilan restoratif.

Pendekatan dengan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana dapat dilakukan dengan sistem terintegrasi artinya dilakukan secara berjenjang dari mulai tahap penyidikan, penuntutan dan tahap peradilan. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News