Gubernur Bali Wayan Koster
Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM, Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Tahun 2020 lalu. Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Melaspas Kori Agung dan Candi Bentar Pura Puseh Desa Adat Pedungan

Lebih lanjut, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sekali pun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Kendati pun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News