pembakaran rumah
Suasana di sekitar lokasi pembakaran rumah milik Sahrudin sesaat usai api berhasil dipadamkan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penyidik Satreskrim Polres Buleleng akhirnya memanggil Kelian dan Bendahara Desa Adat Julah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembakaran rumah penggarap tanah bernama Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula beberapa hari lalu.

Sekedar informasi, dua hari sebelumnya Satreskrim Polres Buleleng menetapkan 4 orang warga Desa Julah atas kasus tersebut, yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43). Namun usai penetapan ke-4 orang ini polisi akhirnya petinggi Desa Adat Julah untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, meski telah menetapkan 4 orang tsrsangka dalam kasus, polisi masih terus mengembangkan kasus perusakan dan pembakaran rumah milik dan Sahrudin di tanah sengketa Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah.

Dalam pengembangan ini, sebut AKP Sumarjaya, Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen (68) dan juga Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada umur (42) telah memenuhi panggilan penyidik, Minggu (12/6/2022).

“Mereka telah diminta untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik,” jelas AKP Sumarjaya.

Pemanggilan kedua perangkat Desa Adat Julah ini, diterangkan Sumarjaya karena sebelum kejadian mereka berada di lokasi. Apalagi Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen merupakan orang yang memimpin kegiatan gotong royong di lahan sengketa dan membacakan riwayat tanah tersebut sebelum peristiwa itu terjadi.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

“Kelian Adat dan Bendahara Desa Adat Julah diperiksa selaku saksi dalam adanya dugaan peristiwa tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,” terangnya.

Sehingga dengan pemanggilan keduanya kedepan diharapkan agar tetap bisa kooperatif jika nantinya masih diperlukan keterangan tambahan.

“Terhadap Jro Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam pemeriksaan yang dilakukan statusnya selaku saksi. Terhadap kedua saksi ini diharapkan agar tetap koperatif,” harapnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News