Pelanggar Prokes
Awal Bulan April, 21 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Awal bulan April 2011, sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat dilakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (1/4/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, sebanyak 21 orang yang terjaring diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Lebih lanjut dikatakan pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

Menurutnya setiap penertiban pelanggar alasannya hampir sama. “Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia: Satu Langkah Menuju Indonesia Maju, Generasi Muda Wajib Mengisi Pembangunan

Mengingat setiap penertiban selalu ditemukan pelanggaran maka   penertiban akan terus dilakukan digencarkan.Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Menurut dia perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol keshatan di masa pandemi Covid-19.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News