MDA
MDA: Saya Harap Kejaksaan Bisa Hormati Hukum Adat, Terkait Penyelesaian Masalah LPD. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Baga Hukum Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, S.H., M.H., berharap Kejaksaan di Bali dapat menghormati desa adat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, terutama terkait penyelesaian kasus-kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik Desa Adat.

Dewa Rai menegaskan hukum adat tetap tunduk kepada hukum negara namun ia mengingatkan, keberadaan desa adat dengan hukum adatnya telah diakui juga oleh negara. Untuk itu ia meminta kepada aparat penegak hukum negara (APH) khususnya Kejaksaan, agar dapat menghormati kedudukan dan kewibawaan desa adat.

Hal ini disampaikan, lantaran munculnya permasalahan LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan Tabanan yang kembali dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dengan menetapkan mantan ketua dan bendahara sebagai tersangka, meski telah ada penyelesaian di desa adat dan telah ada pembayaran lunas kerugian LPD yang harus ditanggung.

“Saya sangat mengharapkan supaya kejaksaan menghormati apa yang sudah diputuskan desa adat. Desa adat itu adalah subyek hukum, kalau desa adat menginginkan seperti apa yang sudah diputuskan, tidak membawa ke ranah hukum kan boleh sebenarnya. Kita berharap besar untuk kasus-kasus yang diselesaikan secara adat tidak dicampuri oleh kejaksaan apalagi berakhir di pengadilan,” ujar Dewa Rai Asmara Putra, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024, Pertandingkan 32 Cabor dan 22 Cabang Seni

Lebih lanjut, Dewa Rai mengatakan LPD merupakan lembaga milik desa adat di Bali modalnya bersumber dari murni dana krama (masyarakat anggota) desa adat sendiri. Meski ada bantuan pemerintah daerah, namun dana pemerintah sering disebut-sebut bentuknya adalah investasi. Jika dana itu adalah investasi maka ranahnya menjadi perdata, bukan pidana.

“Modal LPD ada diberikan bantuan oleh pemerintah daerah provinsi dengan menyebutkan disana investasi. Kalau kita berbicara investasi berarti kan ranahnya perdata. Dan pemerintah daerah setiap bulan harus nanya berapa untungnya, kemudian dimasukkan ke pendapatan daerah. Karena investasi kan harus ada untung atau rugi yang ditanggung bersama,” paparnya.

Baca Juga :  Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Untuk Bayar Hutang ke Temannya 

“Kenyataannya kan tidak pernah ada seperti itu. Kalau modal yang tadi itu sampai 30 tahun tidak ditanya kan menjadi kadaluwarsa. Kalau sudah kadaluarsa bukan lagi uang negara, karena sudah lewat waktu. Kemudian ada modal murni dari desa adat. Kalau memang modal murni dari desa adat dimana tipikor (tindak pidana korupsi, red) nya,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 9 Ayat 3 menjelaskan Modal Inti LPD terdiri atas a) Modal Disetor, b) Modal Donasi, c) Modal Cadangan dan d) Laba/Rugi Tahun Berjalan.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Inflasi Jelang Idul Fitri

Mengacu pada dasar hukum ini, jelas tidak ada penyertaan modal Pemerintah dalam Modal Inti LPD. Istilah modal donasi sama dengan hibah yang merupakan sumbangan Pemda Provinsi Bali hanya pada saat pendirian LPD.

Artinya, LPD bukan milik Pemerintah, tetapi seratus persen milik Desa Adat. Bila ada korupsi di LPD maka yang dirugikan adalah Desa Adat. Maka, bila ada oknum pengurus LPD yang terbukti menyimpangkan dana dan dihukum mengembalikan kerugian, seharusnya kerugian itu dikembalikan ke kas Desa Adat, bukan ke kas negara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News