Buronan Perusak Villa
Kejati Bali Berhasil Tangkap Buronan Perusak Villa di Seminyak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus pengerusakan villa di seminyak atas nama Sari Soraya Ruka, yang diketahui sebelumnya dirinya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Bali.

Terpidana Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.

Dikutip pada Selasa (18/1/2022), Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, Tim Tabur Kejati Bali mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa Ke Kantor Kejati Bali tertanggal Minggu, 16 Januari 2022. Pada saat diamankan, Terpidana Sari Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa adanya perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terpidana tiba di Kantor Kejati Bali dan langsung diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.

“Pada pukul 22.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. Kondisi Terpidana Sari Soraya Ruka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif,” ungkap Luga.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Untuk dapat diketahui, terpidana terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa villa yang berlokasi dijalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena dengan jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2003 sampai dengan tangal 6 Nopember 2028, dengan harga sewa sebesar Rp23.000.000.- yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Sejak tahun 2007 Suami Terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I Wayan Suwena, yang kemudian menemui saksi I Wayan Suwena dan menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Penghentian penyewaan tersebut dituangkan dalam surat penghentian perjanjian sewa menyewa.

Baca Juga :  OJK Bali Bersama Anggota DPR RI Komisi XI Edukasi Masyarakat Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh

Selanjutnya saksi I Wayan Suwena selaku pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang. Sekira bulan April 2013, pada saat Penyewa villa tersebut berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam villa tersebut tanpa seijin penyewa villa. Terpidana Sari Soraya Ruka masuk kedalam villa dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti kramik dilantai atas villa.

Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pengerusakan tersebut, Penyewa Villa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah). Keberhasilan mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018 menunjukkan tidak ada tempat yang nyaman bagi para terpidana.

Tim Tangkap Buron akan selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News