Curi
Polsek Abiansemal Tangkap Pelaku Pencuri Handphone di Warung Ayam Geprek Jagapati. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Jajaran Polsek Abiansemal berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone yang terjadi di Warung Ayam Geprek Speak Only Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Minggu (16/1/2022) Pelaku berinisial YH (30) asal Sukasada Buleleng akhirnya berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Jl. Mulawarman Kabupaten Gianyar.

Kapolsek Abiansemal, Kompol Agus Ruli Susanto, SH., MH., mengatakan, adanya laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian 1 buah Hp Vivo Y 12 S, warna Phantom Black milik Gusti Agung Ayu Sri Murniati (21) asal Banjar Samu Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal di Warung Ayam Geprek Speak Only Banjar Kemulan Desa Jagapati, Minggu (16/1/2022). Jajaran Polsek Abiansemal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

Penyelidikan pun mengarah kepada ciri-ciri pelaku inisial YH berdasarkan info dan ciri-ciri pelaku hasil penyelidikan. Kemudian Team Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra, SH., berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Jl Mulawarman Kabupaten Gianyar. Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Abiansemal untuk penanganan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Bahwa pelaku mengambil Hp Koban dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan karena tuntutan ekonomi. Dan pelaku juga mengakui bahwa Hp tersebut rencananya akan dijual, namun belum laku terjual,” kata Kompol Agus Ruli.

Baca Juga :  Identitas Pemeran Video Sejoli Pelajar Asal Buleleng Dikantongi, Ada Empat Video

Kapolsek Abiansemal juga menerangkan, dalam kasus tersebut pelaku menghentikan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan warung korban. Kemudian salah seorang masuk ke dalam warung untuk memesan sempol ayam, es nutrisari jeruk, sedangkan seorang lainnya menunggu di atas sepeda motor dengan posisi sepeda motor masih menyala.

Setelah korban selesai membuat pesanan, pelaku justru kembali memesan es batu, sehingga korban pun langsung mengambil es batu. Namun setelah itu pelaku menaruh uang sebesar Rp20.000,- kemudian pergi meninggalkan warung dengan di bonceng oleh temannya tersebut. Sesaat setelah pelaku pergi, korban pun menemukan Handphonya sudah tidak ada.

Baca Juga :  Menuju Energi Bersih, PT ITDC Nusantara Utilitas Pimpin Konstruksi Jaringan Distribusi Pipa Gas Alam di Kawasan The Nusa Dua

“Pelaku mengambil Hp dengan cara berpura pura belanja. Dan pelaku diancam dengan pasal 363 kasus pencurian dengan pemberatan,” terangnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News