LPD
Dugaan Korupsi LPD Bugbug, Kejari Karangasem Terima Barang Bukti dan Tersangka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Karangasem menerima tahap II pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem dari Kejati Bali.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024) membenarkan adanga pelimpahan tersebut. Dalam pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Korupsi Dana LPD Desa Bugbug kepada Kejari Karangasem.

“Ya betul, kemarin Kamis (1/2/2024) ada pelimpahan tahap II perkara korupsi dana LPD Desa Bugbug dari Kejati Bali meliputi barang bukti dan tersangka INS,” kata Ugra.

Lebuh jauh, dalam perkara kasus ini, tersangka diduga menempatkan dana LPD Desa Bugbug dalam bentuk simpanan berjangka atau deposito di LPD Desa Rendang tanpa memastikan keamanan penempatan dananya sehingga melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

Baca Juga :  Setelah LPD dan Kantor Desa, Pencuri Sikat Tas Pedagang di Pasar Bugbug dan Abang

Seperti yang diatur pada ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp140.000.000,- atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ata keuangan daerah, keuangan LPD Desa Bugbug dengan total sebesar Rp4.500.000.000,- yang didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Bugbug.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di LP Kelas IIB karangasem hingga 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut,” terang Ugra.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News