Mafia Tanah
P3ATI Dukung Instruksi Presiden Berantas Mafia Tanah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Mafia tanah telah menjadi momok di masyarakat dan terbukti merugikan banyak pihak. Hal ini menjadi perhatian Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) untuk mendukung dan memperkuat Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) RI dalam memberantas keberadaan mafia tanah.

P3ATI melalui salah satu pendirinya, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M.Hum., dengan tegas menyatakan akan terus mendukung upaya pemberantasan mafia tanah dan bila perlu memberi masukan dalam penyelesaiannya. Demikian diungkapkan Notaris senior dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut di kantornya, Senin (27/9/2021).

Namun di balik semangat perjuangan dalam memerangi pemalsuan dan penyalahgunaan sertifikat oleh mafia tanah, terselip juga pesimisme, karena kasusnya sendiri memang pelik dan melibatkan banyak oknum dari beragam kalangan.

“Bagaimana diperhitungan indikasi pengembang besar ada terlibat, banyak melibatkan oknum aparat, begitu juga eksekutif. Apa bisa diberantas?” tanya Notaris yang akrab disapa Made Pria ini.

Selain itu ia melihat ada keraguan dan seperti keniscayaan jika para oknum pemangku kepentingan terindikasi terlibat, dan majelis hakim memutus hanya berdasar syarat formal. Kesaksian dan alat bukti yang diajukan, tanpa mendengar perasaan keadilan pada masyarakat yang menjadi korban.

“Karena para mafia justru bisa ‘bermain’ melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu kami mengharapkan para hakim sebagai pemutus perkara harus teliti dan hati-hati dalam memutus perkara kasus pertanahan,” pesan Made Pria yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Udayana dan Warmadewa Bali ini.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

Ditegaskan Made Pria, Ulang tahun ke-61 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) tanggal 24 September yang diperingati sebagai Hari Agraria Nasional itu harus dijadikan momentum pengaturan pertanahan dan pembatasan penguasaan tanah agar dapat mencapai tujuan mulia.

“Tanah bagi kemakmuran dan kesejahteraan sebesar-besarnya rakyat sesuai bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bukan sebaliknya tanah dikuasai segelintir orang dan penanam modal,” ujarnya.

Di sisi lain P3ATI berserta jajaran pengurus dan anggotanya di seluruh Indonesia telah menyampaikan dukungannya atas komitmen Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil untuk terus gencar memerangi kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah dan sebagaimana amanat Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada penyerahan sertipikat redistribusi tanah Obyek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor tanggal 22 September 2021. Presiden mengatakan saat itu mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya agar memberantas mafia tanah dan menindak aparat yang menjadi backing-nya.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Ajak Anak Yatim dan 40 Konsumen Loyal Honda Buka Puasa Bersama

“Kepada jajaran Polri untuk mengusut mafia-mafia tanah, jangan ada aparat yang membekingi mafia tanah,” demikian perintah Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Made Pria menegaskan, di tengah pemerintah mencanangkan kemudahan iklim investasi yang berdaya saing global dan kompetitif, dibutuhkan adanya kepastian perolehan hak atas tanah dan kepastian hukum serta perlindungan bagi penanaman modal sebagaimana telah dituangkan dalam ketentuan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau dikenal juga Omnibus Law.

“Tentu yang paling penting juga perlindungan dan penguasaan tanah yang adil bagi masyarakat Indonesia,” harapnya.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Oleh karena itu P3ATI siap bekerja sama dengan Kementerian Agraria meminimalisir dan jika perlu mengungkap kasus mafia tanah. P3ATI sangat mendukung langkah-langkah, upaya kinerja Kementerian ATR BPN RI yang ikut pemberantasan mafia tanah agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam hal sertifikasi tanah sehingga kepercayaan masyarakat dan penanam modal dapat terjaga dengan baik.

Made Pria mengungkapkan alasan pihaknya mendukung upaya Kementerian ATR BPN RI melakukan pemberantasan mafia tanah. Pasalnya, anggota P3ATI mayoritas adalah PPAT dan akademisi serta pemerhati pertanahan yang bisa secara nyata mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan penertiban administrasi pertanahan.

“Dalam rangka memerangi mafia tanah diharapkan kementrian ATR/BPN menciptakan data pertanahan yang lebih baik tidak mudah terjadi pemalsuan sertifikat ganda, adanya program digitalisasi pengurusan pertanahan harus benar-benar dengan penguatan data base serta pembaharuan peraturan pertanahan. P3ATI siap membantu program pemerintah yang sangat concern ingin memerangi mafia tanah,” pungkas Made Pria.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News