Ganjil Genap
Atas, Kadishub Bali, IGW Samsi Gunarta. Bawah, Kapolresta Denpasar, KBP Jansen Avitus Panjaitan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Memasuki penerapan PPKM Level III di Provinsi Bali, sejumlah kebijakan baru akan mulai diterapk oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai langkah antisipasi untuk menghadapi gelombang kedatangan wisatawan pasca dibukanya sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Provinsi Bali.

Kebijakan baru tersebut salah satunya adalah penerapan aturan Ganjil-Genap plat nomor, bagi setiap kendaraan pribadi Roda 4 maupun Roda 2, khusunya yang akan melintas di kawasan Kuta dan Sanur akan diatur arusnya sesuai tanggal kalender, sabagaimana skema lalu lintas yang dilakukan seperti di DKI Jakarta.

Menurut informasi, kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan per 25 September 2021 mendatang, dimana sejumalh instansi terkait seperti, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, hingga Satgas Gotong Royong akan dilibatkan langsung dalam pelaksanaannya.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, saat ditemui di Kantornya, Renon, Kota Denpasar, pada Senin (20/9/2021) yang mengatakan bahwa, penerapan awal akan dilaksanakan di kawasan Sanur, Kuta, dan Kota Denpasar, yang rencananya akan diberlakukan setiap akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur daerah, pada pagi dan sore hari tepatnya pukul 06.30-09.30 WITA dan 15.00-18.00 WITA.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Buka Pelatihan dan Sosialisasi PMT Bagi Kader Posyandu di Sumerta Kauh

“Ini sebenarnya diterapkan dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan PPKM Level III tetap terkendali, dimana diharapkan semua lokasi wisata itu bisa mengakomodir kendaraan sebesar 50 persen saja. Jadi ini istilahnya, demand control yang dimana kita atur kedatangan arus kendaraan dengan plat nomor yang disesuaikan dengan tanggalan kalender,” jelasnya.

Terkait adanya sejumlah peraturan baru tersebut, saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar, dirinya menekankan bahwa akan melakukan pendekatan secara presuasif dan belum ada rencana akan menerapkan sanksi hingga adanya keputusan melalui Surat Edaran Gubernur. Lebih jelas, jika memang ada ditemui masyarakat yang melanggar akan diminta untuk memutar balik.

Baca Juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka dan Pelayanan Publik Buka Setengah Hari pada 8 dan 9 April

“Ini hanya persuasi ya, jadi karena sifatnya adalah satuan tugas, belum ada sanksi hukum yang diterapkan. Jadi kalau memang ditemui pelanggaran, kami akan meminta yang bersangkutan untuk memutar balik,” ungkapnya.

Senada apa yang dikatakan oleh Kadishub Bali, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menambahkan, mengenai sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur untuk mengatur hal tersebut melalui Perda. Yang pada intinya kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan untuk mengantisipasi adanya potensi terjadinya kerumunan, disejumlah DTW yang disebutkan dan memastikan masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes.

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

“Itu nanti akan ada surat edaran, kami juga masih menunggu keputusan Gubernur ya tentunya ada perda yang mengatur nanti, biasanya ada ancamannya disana, cuma sejauh ini masih belum ada,” paparnya.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan lancar, pihaknya juga telah menyiapkan pasukan di jajaran Polresta Denpasar, dari Kesatuan Lalu Lintas dan Sabhara, Polres maupun Polsek yang tergabung dalam satuan tugas bersama instansi terkait lainnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News