DPRD Bali
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-23, Pj Gubernur Sampaikan Jawaban terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan II tahun 2024 dengan agenda membahas jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. 

Dalam rapat ini, Pj Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-22 yang berlangsung pada 19 Agustus 2024. Pj Gubernur menekankan bahwa penyusunan pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2024 telah dilakukan dengan memperhitungkan potensi yang realistis, serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi pendapatan tahun 2023.

Salah satu poin penting dalam jawaban Pj Gubernur adalah mengenai peningkatan target Retribusi Daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pungutan Wisatawan Asing. Dalam hal ini, Pj Gubernur menyatakan kesepakatannya untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023, dengan tujuan memberikan insentif dan sanksi terkait pungutan tersebut.

“Saya sependapat dan mengapresiasi usulan anggota Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya, terutama optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung,” ujar Pj Gubernur. Selain itu, ia menekankan perlunya analisis dan evaluasi terhadap permasalahan dalam pengelolaan kekayaan daerah dan kerjasama dengan pihak ketiga, serta pemanfaatan barang milik daerah dan retribusi daerah.

Pj Gubernur juga menyoroti pentingnya menggali sumber pendapatan baru melalui optimalisasi aset-aset Pemerintah Provinsi Bali serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PT. BPD Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara. Kedua BUMD ini dinilai sehat dan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk dividen kepada Pemprov Bali.

Selain itu, Pj Gubernur menanggapi isu kemudahan investasi dengan menegaskan bahwa kemudahan yang diberikan harus terukur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat melalui pelaksanaan kemudahan pelayanan perizinan dan pengawasan pembangunan di Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan belanja pegawai dan belanja hibah dalam Raperda Perubahan APBD 2024 ditujukan untuk memenuhi kewajiban terkait, seperti Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru, serta hibah untuk Desa Adat dan Pemilukada. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja daerah untuk mengatasi defisit anggaran, sehingga pinjaman daerah dapat dihindari.

“Saya harapkan Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Pj Gubernur.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan bahwa Raperda Perubahan APBD 2024 dapat segera disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News