Mengingat pentingnya sertifikasi, ia mengajak seluruh desa wisata di Bali memanfaatkan program sertifikasi CHSE Kementerian Pariwisata. Cok Ace berharap, seluruh desa wisata di Bali menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya agar tahun ini seluruhnya bisa tersertifikasi.
Selain pentingnya integrasi penerapan protokol kesehatan dan keamanan, Wagub yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali ini menyebut enam strategi lain yang harus mendapat perhatian yaitu memahami perubahan kebiasaan wisatawan, pentingnya campur tangan pemerintah, komunikasi marketing untuk pemulihan kepercayaan pasar, investasi di bidang IT, pengembangan model bisnis baru dengan mengedepankan sistem online dan pentingnya pemahaman cara mempertahankan bisnis.
Masih dalam paparannya, Panglingsir Puri Ubud ini mengingatkan pula dua hakekat yang harus diperhatikan dalam pengembangan pariwisata. Pertama, pariwisata tidak boleh mendegradasi, merusak apalagi mematikan adat dan budaya bali. Kedua, pariwisata tidak boleh mematikan atau mengeleminasi rakyat Bali, tidak boleh menghancurkan alam bali dan memberi manfaat bagi kesejahteraan.
Selain Wagub Cok Ace, Webinar juga menghadirkan enam pembicara lain yaitu Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho, Ketua BTB/GIPI Bali IB Agung Partha Adnyana, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa Ketua Pusat Unggulan Pariwisata UNUD AA. Agung Suryawan Wiranatha, Tim Sertifikasi CHSE IB Purwa Sidemen dan Asesor CHSE Dian Indrawati.
Kadisparda Putu Astawa memaparkan materi kebijakan dan strategi percepatan pemulihan pariwisata Bali melalui strategi 3T (Trust, Trial and Travel). Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho memberi gambaran tentang pra kondisi pembukaan pariwisata Bali. Menurutnya empat hal yang harus diperhatikan untuk mempersiapkan pembukaan Bali yaitu pengendalian pandemi, akselerasi program vaksinasi, sertifikasi CHSE dan kesiapan destinasi. Berikutnya Ketua GIPI IB Agung Partha Adnyana menyinggung integrasi CHSE dengan sistem digitalisasi pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Asesor CHSE Dian Indrawati menjelaskan bahwa sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Health), Keselamatan (Safety), dan Kelestarian Lingkungan (Environment Sustainability). Ia menginformasikan, Kementarian Pariwisata memprioritaskan Bali dalam program sertifikasi CHSE. Di tahun 2020, pihaknya mengeluarkan 982 sertifikat CHSE untuk 510 hotel dan 472 non hotel.
“Tahun 2021, Bali memperoleh jatah sertifikasi untuk 1.200 objek, terdiri atas 200 kategori hotel dan 1.000 non hotel,” imbuhnya sembari berharap pengelola desa wisata di Bali memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.(bpn)