Berbeda dengan Festival Seni Bali Jani yang mewadahi seluas-luasnya karya visual modern, kontemporer, dan eksperimental, PKB didedikasikan sebagai ruang apresiasi keberadaan seni-seni klasik maupun tradisional di Bali yang hingga kini terus berkembang secara dinamis.
Selaras visi pembangunan Provinsi Bali, PKB memiliki visi dan misi untuk mewujudkan penyelenggaraan yang lebih berkualitas sebagai ajang kreasi seni dan apresiasi budaya yang kokoh dalam jati diri dengan fungsi pendidikan, ekonomi, dan kemajuan peradaban yang terbuka, secara lokal, nasional, dan internasional. Sekaligus sebagai wadah pengkajian, penggalian, pelestarian, dan pengembangan seni secara profesional dan berkelanjutan.
PKB merupakan ikon festival seni terbesar di Provinsi Bali yang bersifat kolosal, merakyat dan sekaligus bereputasi di tingkat dunia. Hal mana selaras pernyataan Gubernur Wayan Koster, bahwa PKB sebagai even seni dan budaya yang bernilai sejarah, telah berusia 43 tahun, serta menjadi bagian dari memori kolektif dan kebanggaan krama Bali, sekaligus terbukti mendapat apresiasi tinggi publik nasional dan internasional.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha menyatakan, konsep adiluhung dalam tema PKB XLIII Tahun 2021 akan menjadi pemantik kreativitas berbasis tradisi dan memotivasi generasi Bali masa kini untuk selalu mencintai kebudayaan leluhur, membangun karakter, jati diri dan kesejahteraan.
Tujuh puluh tiga mata acara akan dihadirkan selama penyelenggaraan PKB, melibatkan 10.000 seniman dari komunitas dan sekeha unggulan seluruh kabupaten/kota se-Bali, termasuk delegasi luar negeri. Agenda terdiri aras 43 jenis Rekasadana (Pergelaran); 3 jenis Utsawa (Parade); 13 Wimbakara (Lomba); 2 Kandarupa (Pameran); 6 kegiatan Kriyaloka (Lokakarya); dan 6 topik Widyatula (Sarasehan).
“Khusus untuk program Widyatula atau sarasehan, berbeda dengan penyelengaraan PKB tahun-tahun sebelumnya yang hanya diadakan satu kali, untuk tahun 2021 diselenggarakan enam kali sarasehan. Semua tajuk mempresentasikan tema utama PKB ke-43 mengenai upaya menjaga dan merawat lingkungan atau environment agar sustainable atau berkelanjutan,” ungkap I Gede Arya Sugiartha.