PKB
Pesta Kesenian Bali XLIII Tahun 2021 Usung Tema Purna Jiwa: Prananing Wana Kerthi. Sumber Foto : Istimewa

Tematik ini secara visual direpresentasikan melalui ikon utama pohon Kalpataru yang dapat dimaknai sebagai napas kehidupan sekaligus pengetahuan utama yang mengajarkan manusia tentang sumber pangan, farmakologi, budaya, ekonomi, industri, bahkan juga spiritual. Pohon diyakini adalah saudara tertua manusia dalam kehidupan di bumi.

Selama sebulan penuh, dari tanggal 12 Juni hingga 10 Juli 2021, dihadirkan beragam agenda dan aktivitas, meliputi Peed Aya (Pawai), Rekasadana (Pergelaran), Utsawa (Parade), Wimbakara (Lomba), Kandarupa (Pameran), Kriyaloka (Lokakarya), Widyatula (Sarasehan), dan Adi Sewaka Nugraha (Penghargaan Pengabdi Seni).

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Mancing Air Deras di Aliran Bendungan Tukad Mati, Banjar Umadui

“Peserta atau seniman yang berpartisipasi dalam PKB, juga pengunjung, diharapkan displin, tertib, dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster baru. Saya meminta kerja sama semua pihak yang terkait, terutama leading sektor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan didukung dinas-dinas lainnya agar dapat melaksanakan penyelenggaraan PKB ini dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang direncanakan dan diharapkan,“ demikian arahan Gubernur Koster, Sabtu (5/6/2021) lalu pada Rapat Pleno Pemantapan Persiapan Penyelenggaraan PKB XLIII Tahun 2021 di Gedung Jayasabha.

Rapat pleno Pemantapan Persiapan Penyelenggaraan PKB XLIII Tahun 2021 dihadiri pula Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolresta Denpasar, Walikota Denpasar, Wakil Bupati Badung, Wakil Bupati Karangasem, Sekda Kabupaten Tabanan, Sekda Kabupaten Gianyar, perwakilan Kabupaten Jembrana, Bangli, Buleleng, serta Rektor ISI Denpasar.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali menyampaikan kesiapan pihaknya dalam pengamanan pelaksanaan PKB XLIII Tahun 2021, seraya menekankan kembali pentingnya displin semua pihak dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.

PKB XLIII Tahun 2021 merupakan wahana dan ruang aktualisasi dalam pemajuan kebudayaan, sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali yang sekaligus sebagai ajang Pemajuan Kebudayaan Nasional selaras dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News