Sampah Medis
Memakai helm kuning, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, DLH Provinsi Bali, Dr. Ni Made Armadi, SP., M.Si. Sumber Foto : Istimewa

Jika pasien dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit, tentunya pengelolaan masker bekas sudah terintegrasi dengan pengelolaan limbah rumah sakit lainnya sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. Masker bekas sekali pakai tersebut dapat langsung dibuang ke tempat sampah dengan label infeksius.

Masker bekas pakai dari ODP ataupun PDP yang melakukan isolasi mandiri di rumah, sesuai dengan SE Menteri LHK, masker tersebut harus dipisahkan dari sampah rumah tangga lainnya, dikemas tersendiri menggunakan wadah/plastik yang tertutup rapat dan diberi label ‘Limbah Infeksius’. Tidak hanya masker, tapi sarung tangan dan baju pelindung diri juga harus dikelola dengan cara tersebut di atas. Untuk pengambilannya bisa berkoordinasi dengan petugas pelayanan kesehatan terdekat.

Baca Juga :  Libatkan Ribuan Penari, Menteri PPPA RI Buka “Naluriku Menari 3" Peringati Hari Tari Sedunia

Selain itu, Untuk mengurangi timbunan sampah dari penggunaan masker sekali pakai ini, dihimbau agar masyarakat dapat beralih menggunakan masker kain yang dapat diguna ulang. Apabila terpaksa menggunakan masker sekali pakai, maka harus dilakukan pengelolaan yang baik untuk mencegah penyalahgunaan masker bekas tersebut.

“Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah dan melakukan pengelolaan sampah masker ini demi lingkungan yang lebih sehat. Serta sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News