Samsat
Pemprov Bali Berikan Diskon Piutang Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Di tengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih maka Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, selain itu pada tahun 2021 ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Denpasar Buka Posyandu Paripurna Tahun 2024 di Balai Banjar Semawang

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut, Dewa Indra menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.

Selanjutnya untuk kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Baca Juga :  Ketua K3S Kota Denpasar Apresiasi Program Nasi Bungkus Gratis Yayasan Kolewa Harapan Indonesia di Kelurahan Dauh Puri Klod

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal  8 Juni s.d 17 Desember 2021.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News