Samsat
Pemprov Bali Berikan Diskon Piutang Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Sumber Foto : Istimewa

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada dilapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan bahwa selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Ajak Anak Yatim dan 40 Konsumen Loyal Honda Buka Puasa Bersama

“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak maret 2021 sampai dengan masa pajak mei 2021, periode kedua dibayatkan 50% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketuga dibayarkan 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021,” tuturnya.

“Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk hal tersebut, diharapkan KEBIJAKAN ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News