Melasti
Tim Cyber Crime Polda Bali Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian "Melasti". Sumber Foto aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, melalui Satuan Cyber Crime berhasil menangkap pelaku penyebaran ujaran kebecian ritual Melasti, yang sempat viral di media sosial saat memasuki Hari Raya Nyepi bulan Maret 2021 yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Puti Suinaci SIK. MIK., saat acara jumper pers yany digelar di ruang rapat Ditreskrimsus, Polda Bali, Denpasar, pada Senin (24/5/2021).

Dalam kesempatannya, Kasubdit V Cyber Crime, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E., menjelaskan, berawal setelah kejadian tersebut viral di media sosial, patroli siber langsung dilakukan oleh tim cyber troops Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan ditemukan bahwa, adanya postingan pada akun FB ‘Ardi Alit’ dengan caption ‘tolong yang tau keberadaanya binatang ini dimana. Semeton Bali di shere ngih ..’ dan berisikan screenshot postingan akun facebook atas nama ‘Abdillah Pulukan Bali’ dengan caption ‘hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan Nyepi. Saya sebagai orang taat ibadah di agama Islam menentang keras adanya Hari Raya Nyepi. Dah semoga semua umat hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung amin’.

Yang dimana postingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan baik di lingkungan masyarakat maupun di dunia maya, sehingga menjadi atensi khusus dari Kapolda Bali untuk segera dilakukan pengungkapan dan proses tuntas terhadap kejadian tersebut.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

Selanjutnya Kapolda Bali memerintahkan tim siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim siber Polda Bali langsung bergerak melakukan penyelidikan ke berbagai sumber baik secara konvensional maupun di dunia maya.

Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Kamis, (6/4/2021) anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin oleh kasubdit siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK., MIK., melakukan penyelidikan lanjutan terhadap keberadaan pelaku, yang ditemukan berada di wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Syukur Alhamdulilah, Astungkara, atas ridho dari Tuhan, kasus ini dapat kita ungkap. Tersangka kita tangkap di Pekutatan 6 Mei lalu,” ungkap Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali.

Tersangka yang berinsial RF berhasil melakukan peretasan kepada salah satu akun Facebook ‘Ardi Alit’. Dimana pada 12 Maret lalu, ketika menjelang perayaan Hari Raya Nyepi, akun itu memposting sebuah muatan ujaran kebencian terhadap pelaksanaan upacara Melasti.

Dari hasil interogasi, juga diketahui bahwa yang bersangkutan juga merupakan pelaku phising yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polda Bali dan sudah banyak memakan korban. Dari hasil penggeledahan ditemukan juga beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi phising dan pemerasan di media sosial.

“Selain itu diperoleh keterangan bahwa benar tersangka merupakan pembuat postingan penistaan agama mengatasnamakan akun ‘Abdilah Pulukan Bali’ yang sempat viral di media sosial dimana pelaku membuat akun facebook menyerupai akun ‘Abdilah Pulukan Bali’ dengan menggunakan nama dan foto yang sama dengan akun asli, kemudian pelaku membuat postingan tersebut di akun ‘Abdilah Pulukan Bali’ yang dibuatnya, selanjutnya dilakukan screenshot terhadap postingan tersebut dan screenshot tersebut disebarkan oleh pelaku memanfaatkan akun ‘Ardi Alit’ yang telah diambil alih oleh pelaku. Setelah dilakukan pengecekan benar yang bersangkutan bisa mengakses akun ‘Ardi Alit’ tersebut menggunakan handphonenya, namun terhadap akun ‘Abdilah Pulukan Bali’ telah dihapus oleh yang bersangkutan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci.

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

Sementara itu, modus tersangka untuk mengujarkan kebencian tersebut adalah motif sakit hati terhadap pemilik akun aslinya. Sedangkan aksi kejahatan phisingnya, tersangka melakukan modus yakni dengan cara membuat website yang menyerupai halaman login akun media sosial. Pelaku kemudian memanfaatkan link website untuk disebarkan dengan isi informasi menarik dan membuat targetnya mengklik dan membuka link tersebut serta mengisi informasi login (user ID dan password).

Dari sana, tersangka dapat memperoleh data korban, dengan mencari informasi pribadi yang ada di sosial media korban (biasanya yang bermuatan pornografi). Data itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk meminta tebusan kepada korban agar info yang diperoleh tidak disebar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News