Jambret
Jambret HP Bule, Dua Waria di Kuta Diciduk Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Berdasarkan hasil laporan seorang korban beranama Maria Cristina Rodriguez (36), yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol. Yang mengaku Handphone miliknya telah dijambret/dicuri 2 orang tak dikenal di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (7/4/2021) yang lalu.

Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, pada Jumat (21/5/2021) berhasil menangkap pelaku penjambretan tersebut, yang diketahui benar, pelaku berjumlah 2 orang, yang keduanya merupakan pria dengan penampilan seperti wanita alias Waria.

Dalam keterangan yang diterima oleh Tim Baliportalnews.com, pada Senin (24/5/2021). Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bahwa korban datang dari Hotel Maxicola menuju tempat tinggalnya di PB Kubu Homestay Jalan Raya Pantai Brawa, Badung.

Sesampainya di Jalan Raya Batubelig, korban berhenti di pinggir jalan dan tiba-tiba ada 2 orang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam, orang yang satunya berbicara dengan korban dan satunya lagi langsung mengambil handphone milik yang ada di dalam tas korban dan kedua orang pelaku tersebut langsung kabur.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran HAKI, Sekda Dewa Made Indra Harap Terbangun Lembaga Kolaboratif Yang Mewakili Seluruh Sektor

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal Polsek Kuta Utara, yang dipimpin Panit 1, IPDA Agie Dwiseto, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, dengan mengumpulkan bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada 2 orang laki-laki berpenampilan perempuan atau waria, yang selanjutnya anggota opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku di daerah Marlboro, Denpasar, yang bernama Junaidi alias Jeni.

Dari hasil interogasi pelaku Jeni, dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama temannya yang bernama Rudi Suhermanto alias Mak Rida, yang tinggal daerah Mengwi. Atas keterangan tersebut, selanjutnya tim opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah Mengwi dan berhasil mengamankan pelaku Mak Rida di tempat kostnya.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamakan ke Polsek Kuta Utara. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali di wilayah Kuta,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dan para tersangka yang terlibat akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News