Pantai Kuta
Pantai Kuta sepi pengunjung. Sumber Foto : aar/bpn

Dari keterangannya, tak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk kembali mengizinkan pariwisata dalam negeri menerima tamu internasional jika memang kondisi semakin membaik. Namun, pembukaan tersebut harus dengan peraturan dan tata cara yang khusus pasca Pandemi Covid–19, dengan konsep aturan berupa pealty for health protocol atau sanksi protokol kesehatan untuk Bali.

Dalam hal ini, pemerintah juga akan tegas dalam memberlakukan penalty administratif hingga deportasi bilamana ditemukan turis asing yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Di dalam rapat tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan. Bali masih sangat populer bagi wisatawan asing, yang terlihat dari minat para WNA yang selalu mencari kata kunci Bali pada aplikasi pencarian Google.

Hal ini tentu akan berdampak positif bagi Bali, jika memang rencana pembukaan keran internasional ke Bali, bisa sejalan dengan program vaksinasi yang sedang berlangsung. Sehingga diharapkan hal tersebut mampu meningkatkan kepercayaan diri bagi para wisatawan asing untuk berkunjung ke Bali.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

“Berdasarkan Negara asal kunjungannya, minat warga asing terhadap Bali masih sangat tinggi. Sehingga, kami akan memastikan bahwa Bali benar–benar siap kembali untuk menerima turis asing,” ujar Sandiaga Uno.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News