Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Dalam rangka implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkotika, (P4GN), di wilayah Kabupaten Gianyar. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, telah melaksanakan program Rehabilitasi kepada 13 korban penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020 ini. Belasan pecandu ini datang sendiri ke BNNK Gianyar, untuk direhabilitasi.

Rata–rata kasus yang diterima oleh BNNK kali ini, merupakan kasus yang berawal dari keinginan para korban untuk mencoba narkoba yang ditawarkan oleh temannya, yang secara tidak langsung telah menjerumuskannya ke tindakan penyalahgunaan narkotika.

Dalam keterangan Persnya, Kamis, (17/12/2020). Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana menjelaskan. Mereka yang di rehab kali ini semua nya berjenis kelamin laki–laki, dengan rentan usia produktif, dari 18 tahun sampai 57 tahun, dari kalangan pelajar, pekerja swasta, dan wirausaha. Ke 13 orang ini terjerumus untuk mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi, dan terkait latar belakang pendidikan para korban bervariasi. Dari mulai tamatan Sekolah Dasar (SD), hingga Sarjana.

“Mereka datang dengan sendiri, dengan kesadaran. Meminta tolong kepada kami agar direhab. Kami terima dan langsung melakukan konseling asesmen kepada para korban. Dan pendampingan akan dilakukan selama dua bulan. Lantaran kasus yang diderita 13 orang ini tergolong ringan, maka cukup dilakukan rawat jalan saja,” ungkap Kepala BNNK Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana.

Baca Juga :  Perayaan 75 Tahun Indonesia-Australia, Kolaborasi BlueScope Youth Orchestra dan Paduan Suara Anak Voice of Bali

Program rehabilitasi rawat jalan yang diberikan selama dua bulan oleh BNNK Gianyar kali ini, menggunakan treatment penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan dalam 8 kali pertemuan. Dalam penanganan korban rehabilitasi ini, cenderung menerapkan therapy rekreasi.

Berbeda dengan korban rehab dengan kategori yang berat, BNNK Gianyar akan melakukan rawat inap secara khusus di Balai Rehabilitasi Gedung Dharmawangsa RSJ Bangli. Pemantuan intensif juga akan terus dilakukan, agar para korban tidak lagi terjerumus narkoba untuk kedua kalinya.

Baca Juga :  Perkenalkan Fasilitas Mewah Terbaru, Nandini Jungle by Hanging Gardens Bantu Bali Rebut Gelar Destinasi Bulan Madu Terbaik

Sementara itu, dalam hal penangkapan kasus, tahun 2020 ini BNNK Gianyar berhasil mengungkap 3 kasus peredaran gelap narkotika, yang telah dilanjutkan ke tingkat pidana, lantaran dari 3 kasus tersebut rata–rata tersangka memiliki peran sebagai kurir dari bandar narkoba. Sehingga memerlukan penanganan yang berbeda dari kasus penyalahgunaan di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News